Sikap Pemkot Bandarlampung Atas Kebijakan Pusat Hapus Honorer

Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menghapus Tenaga non PNS di instansi pemerintah atau tenaga kerja honorer mulai 2023.

Dalam pasal 99 angka (1), pegawai non-PNS tetap melaksanakan tugas dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan.

Dalam pasal 46 angka (1) juga menyebutkan tenaga honorer atau pegawai non PNS dan atau non PPPK dilarang digunakan untuk mengisi jabatan ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herlywati, mengatakan saat ini pemkot masih menunggu regulasi lanjutan dari kebijakan tersebut.

Dia mengaku masih belum bisa memastikan nasib dari ribuan tenaga kerja honorer yang bekerja membantu pekerjaan teknis dari ASN Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Yang pasti tenaga mereka masih kita perlukan. Jadi jika kebijakan tersebut kemudian dibenarkan, harap maklum jika kita masih mempergunakan mereka,” kata dia, Jumat (21/1).

Jumlah tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung mencapai angka ribuan.

“Di Pol PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setiap OPD juga pasti ada tenaga honorernya,” pungkas dia.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga kerja honorer yang memiliki kinerja baik menjadi PPPK.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Insyaallah naik melalui PPPK. Kalau penghapusan itu kan kebijakannya dari pemerintah pusat, kalau di daerah kebijakannya nanti tetap disesuaikan dengan kondisi daerah. Nanti akan dicari solusinya,” kata dia.

Tenaga Kerja Honorer Diusulkan Jadi PPPK 

Herlywati menyebutkan di tahun 2022, BKD mengusulkan pengangkatan ribuan tenaga kerja honorer menjadi PPPK.

“Karena tahun ini memang pemerintah fokus penerimaan ASN melalui jalur PPPK, kemarin kita sudah usulkan sebanyak 887 formasi PPPK,” kata dia.

Formasi PPPK yang diusulkan ke pusat terdiri dari 407 tenaga guru, 80 tenaga kesehatan, dan 400 tenaga teknis lainnya.

“Itu hanya usulan, yang menetapkan pemerintah pusat. Saat ini kita masih tunggu balasannya,” ujar dia.

Namun menurut Herlywati hal tersebut belum menjawab kegelisahan ribuan tenaga kerja honorer.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Ketentuan jumlah formasi yang diusulkan oleh daerah dipegang oleh pemerintah pusat.

“Belum lagi kalau tes PPPK ada syarat administratifnya, seperti lulusan sarjana dan sebagainya. Kemudian disusul tahapan seleksi hingga penentuan kelulusan berdasarkan nilai seleksi,” kata dia.

Jumlah ASN dengan Golongan I dan Golongan II di lingkungan Pemkot Bandarlampung juga masih sedikit, hanya sekitar 30-an orang saja.

“Padahal tugasnya yang berbau teknis banyak sekali membantu. Kita sangat membutuhkan, jadi kita tidak mungkin memberhentikan mereka secara mendadak,” ujar dia.

Diketahui struktur PNS ada empat golongan yakni I, II, III dan IV. Golongan I berasal dari kualifikasi pendidikan lulusan SD/SMP. Golongan II dari SMA hingga D3. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB