Sikap Pemkot Bandarlampung Atas Kebijakan Pusat Hapus Honorer

Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjadi Inspektur Upacara Apel Pagi di Lingkungan ASN Pemkot setempat, Senin (17/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menghapus Tenaga non PNS di instansi pemerintah atau tenaga kerja honorer mulai 2023.

Dalam pasal 99 angka (1), pegawai non-PNS tetap melaksanakan tugas dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan.

Dalam pasal 46 angka (1) juga menyebutkan tenaga honorer atau pegawai non PNS dan atau non PPPK dilarang digunakan untuk mengisi jabatan ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herlywati, mengatakan saat ini pemkot masih menunggu regulasi lanjutan dari kebijakan tersebut.

Dia mengaku masih belum bisa memastikan nasib dari ribuan tenaga kerja honorer yang bekerja membantu pekerjaan teknis dari ASN Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

“Yang pasti tenaga mereka masih kita perlukan. Jadi jika kebijakan tersebut kemudian dibenarkan, harap maklum jika kita masih mempergunakan mereka,” kata dia, Jumat (21/1).

Jumlah tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung mencapai angka ribuan.

“Di Pol PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setiap OPD juga pasti ada tenaga honorernya,” pungkas dia.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga kerja honorer yang memiliki kinerja baik menjadi PPPK.

Baca Juga  Evakuasi Pohon Kering di Kedamaian, BPBD Cegah Potensi Pohon Tumbang

“Insyaallah naik melalui PPPK. Kalau penghapusan itu kan kebijakannya dari pemerintah pusat, kalau di daerah kebijakannya nanti tetap disesuaikan dengan kondisi daerah. Nanti akan dicari solusinya,” kata dia.

Tenaga Kerja Honorer Diusulkan Jadi PPPK 

Herlywati menyebutkan di tahun 2022, BKD mengusulkan pengangkatan ribuan tenaga kerja honorer menjadi PPPK.

“Karena tahun ini memang pemerintah fokus penerimaan ASN melalui jalur PPPK, kemarin kita sudah usulkan sebanyak 887 formasi PPPK,” kata dia.

Formasi PPPK yang diusulkan ke pusat terdiri dari 407 tenaga guru, 80 tenaga kesehatan, dan 400 tenaga teknis lainnya.

“Itu hanya usulan, yang menetapkan pemerintah pusat. Saat ini kita masih tunggu balasannya,” ujar dia.

Namun menurut Herlywati hal tersebut belum menjawab kegelisahan ribuan tenaga kerja honorer.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Ketentuan jumlah formasi yang diusulkan oleh daerah dipegang oleh pemerintah pusat.

“Belum lagi kalau tes PPPK ada syarat administratifnya, seperti lulusan sarjana dan sebagainya. Kemudian disusul tahapan seleksi hingga penentuan kelulusan berdasarkan nilai seleksi,” kata dia.

Jumlah ASN dengan Golongan I dan Golongan II di lingkungan Pemkot Bandarlampung juga masih sedikit, hanya sekitar 30-an orang saja.

“Padahal tugasnya yang berbau teknis banyak sekali membantu. Kita sangat membutuhkan, jadi kita tidak mungkin memberhentikan mereka secara mendadak,” ujar dia.

Diketahui struktur PNS ada empat golongan yakni I, II, III dan IV. Golongan I berasal dari kualifikasi pendidikan lulusan SD/SMP. Golongan II dari SMA hingga D3. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB