Sekdakab Pesawaran Lampung: Gratifikasi Harus segera Dilaporkan ke KPK

Avatar

Kamis, 4 Oktober 2018 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Soheh/Nk)

(Foto: Soheh/Nk)

Pesawaran (Netizenku.com):  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Lampung, Kusuma Dewangsa menegaskan, jika gratifikasi pemberian suap tidak segera dilaporkan ke KPK, maka beresiko pelanggaran hukum administratif maupun pidana.

Hal ini diungkapkannya saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Pesawaran, di Aula pemkab setempat, Kamis (4/10/2018).

\”Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima,\” ujar Kusuma.

Baca Juga  Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, di Kabupaten Pesawaran pedoman pengendalian gratifikasi diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga  Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

\”Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, pasal 12 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat, namun di sisi lain pasal 12c UU Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk lepas dari jerat hukum, dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima,\” jelas Kusuma.

Baca Juga  APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Terdapat juga keragaman pemahaman tentang gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, a-moral dan bahkan menyamakan gratifikasi dengan suap.

Pedoman pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.

\”Sehingga, keberadaan pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk menyusun  aturan internal dan menerapkan sistem pengendalian gratifikasi,\” ujar Kusuma. (soheh)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB