Liwa (Netizenku.com): Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat cukup tinggi, maka menjadi salah satu daerah yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu poin penting dalam aturan yang tertuang dalam instruksi bupati, sebagai turunan dari aturan PPKM level tersebut adalah dilarang menggelar pesta hajatan atau nayuh. Tetapi walau pun sudah disosialisasikan hingga ke tingkat pekon, masih saja ada yang “Membandel”.
Sehingga Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 kecamatan Sukau, Satgas Pekon Pagar Dewa dan Jaga Raga, membubarkan pesta/nayuh yang diselenggarakan masyarakat setempat, Sabtu (14/8) mendapat apresiasi dan dukungan dari Wakil Bupati, Mad Hasnurin.
“Sikap tegas Satgas Covid-19 Kecamatan Sukau dan Pekon Pagar Dewa serta Jaga Raga yang secara langsung membubarkan acara pesta/nayuh merupakan langkah yang tepat, dan saya memberikan apresiasi dan dukungan,” kata Mad Hasnurin.
Dijelaskan Mad Hasnurin, Lampung Barat menjadi daerah yang harus menjalankan PPKM level 4, tentu ini karena penyebaran dan penularan Covid-19 masih tinggi. Maka dengan larangan berbagai kegiatan yang berpotensi adanya kerumunan sebagai upaya untuk mengurangi dampak pandemi saat ini.
“Mudah-mudahan apabila kita taat menjalani aturan, jumlah masyarakat kita yang terdampak akan berkurang, bukan sebaliknya, sehingga kehidupan akan kembali normal, tentu apabila penyebaran virus asal Wuhan tersebut sudah terkendali semua aktivitas termasuk pesta/nayuh akan dikembalikan seperti biasa,” kata dia.
Sementara ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sukau, Hadi Sutanto, membenarkan pihaknya telah membubarkan resepsi pernikahan di Pekon Pagar Dewa dan Jaga Raga.
“Benar, saya sebagai ketua Satgas kecamatan didampingi Satgas pekon bersama pihak dari kepolisan dan TNI yang tergabung dalam Satgas Covid-19, langsung mendatangi lokasi acara, dan setelah disampaikan tentang larangan menggelar pesta/nayuh, mereka secara sukarela membubarkan diri,” kata Hadi.
Menurut Hadi, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggelar akad nikah, tetapi harus dilakukan secara sederhana, dengan jumlah yang hadir terbatas dan dengan protokol kesehatan ketat. (Iwan/len)