Samsat Razia Kendaraan Mati Pajak

Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa melakukan razia rutin Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Misi tersebut dilaksanakan guna mengejar target, yakni sebesar Rp672,3 miliar.

Razia yang berlangsung di Simpang RM Garuda Jalan Cut Nyak Dien, Bandarlampung, Kamis (6/2) itu membidik pengendara dengan kendaraannya yang telah mati pajak. Tidak hanya itu, petugas juga mengincar plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah Lampung. Razia ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan.

Diungkapkan Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsat Rajabasa, Koimah Indraguru, mengatakan bahwa saat ini terhitung hingga 3 Febuari 2020, pihaknya telah merealisasikan sebesar Rp57.455.207.389 miliar. Sementara target capaian 2020 yang telah ditentukan yakni sebesar Rp672.387.000.000 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tujuannya menertibkan kendaraan yang mati pajak dan Plat No Pol luar daerah yang beroperasi di Lampung,\” kata Koimah.

Diungkapkannya pihaknya berkomitmen mengejar capaian target tersebut guna mendukung pembangunan infrastruktur di Lampung. Sehingga, lanjut Koimah, kegiatan razia rutin yang bekerjasama dengan jajaran Kepolisian itu akan terus aktif digelar dan melibatkan pihak terkait.

\”Minimal setiap tiga bulan rutin kami gelar, maksimal kita gelar setiap bulan dengan melihat kondisi cuaca, tandasnya. Hari ini kami terjunkan personil gabungan bersama Samsat Pesawaran dan UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa,\” bebernya.

Dengan berlangsungnya kegiatan itu pihaknya berharap masyarakat dapat menyadari akan pentingnya membayar pajak.

\”Saat ditemukan kendaraan yang berplat nomor polisinya diluar daerah, akan kita arahkan untuk segera melakukan balik nama,\” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan kendaraan pelayanan pembayaran pajak di lokasi. Hal itu agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan langsung bisa diselesaikan. Sebab maksimal pengurusan pembayaran PKB hanya membutuhkan waktu sepuluh menit, tapi komitmen pelayanan pembayaran PKB lima menit selesai. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB