Liwa (Netizenku.com): Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) Lampung Barat, membuka peluang bagi dokter spesialis anak yang akan menjadi tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direktur RSUDAU, dr. Widyadmoko Kurniawan, Sp.B, mengatakan, saat ini RSUDAU merupakan rumah sakit type C, sehingga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk jumlah dokter spesialis anak. Karena saat ini hanya ada satu maka dibutuhkan satu lagi untuk memenuhi syarat minimal.
\”Rumah sakit type C, harus memiliki minimal dua dokter spesialis bedah, dua dokter spesialis anak, dua dokter spesialis kandungan, dua anastesi, serta satu dokter THT, Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK), dan dokter spesialis bedah mulut. Karena satu dari dua dokter spesialis anak sudah berakhir masa kerjanya, maka kami membutuhkan satu orang lagi,\” kata Wawan sapaan akrab Widyadmoko Kurniawan, Selasa (2/2).
Sebelumnya kata Wawan, RSUDAU memiliki dua dokter spesialis anak, satu dokter statusnya ASN masih bertugas sampai saat ini, sementara satu merupakan dokter spesialis anak yang mengikuti program wajib kerja dokter spesialis Kementerian Kesehatan, yang saat ini masa kerjanya sudah berakhir.
\”Satu dokter spesialis dari program wajib kerja dokter spesialis Kementerian Kesehatan sudah berakhir, untuk mendapatkan program sama saat ini belum ada, untuk memenuhi syarat kita sebagai Rumah Sakit type C maka, untuk memenuhinya akan melalui program kontrak BLUD,\” jelasnya.
Bagi yang berminat dengan kontrak kerja minimal satu tahun tersebut, jelas Wawan, akan menerima gaji Rp5 juta/bulan dan insentif Rp25 juta/bulan. Selain itu akan mendapat rumah dinas serta mobil dinas. Sedangkan pendapatan lain, bersumber dari jasa pelayanan yang disesuaikan dengan pendapatan rumah sakit.
\”Dokter spesialis anak yang berminat segera mengirimkan lamaran ke bagian Kepegawaian dan SDM RSUDAU dengan perjanjian kontrak satu tahun dan dapat di perpanjang. Uang bulanan yang akan diterima sebesar Rp30 juta/bulan ditambah jasa pelayanan. Serta akan diberikan sarana penunjang berupa rumah dinas dan mobil dinas (bukan jenis ambulance),\” terang Wawan.
Sebagai informasi kata dokter spesialis bedah tersebut, pengangkatan tenaga kontrak BLUD merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor 148 Tahun 2012 Tentang Penetapan RSUD Liwa sebagai Instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUDAU. (Iwan/len)