Respon RSUDAM Terkait Keluhan Biaya Visum

Suryani

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya biaya visum yang dinilai memberatkan korban kasus penganiayaan.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pihak rumah sakit menjelaskan, visum et repertum yang dilakukan terhadap korban masih termasuk dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Karena itu, ketentuan pembiayaan tidak dapat mengacu pada Pasal 136 KUHAP yang menyebut seluruh biaya penyidikan ditanggung negara.

“Visum et repertum dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan di dalam proses penyidikan. Jadi keliru jika ada tafsir yang menyebut biayanya harus ditanggung negara,” jelas pihak RSUDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana. Tahap ini dilakukan oleh penyelidik kepolisian sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka.

“Pada saat korban membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan, visum harus segera dilakukan agar luka atau memar tidak hilang. Karena itu, tindakan visum dilakukan pada tahap penyelidikan,” tambahnya.

Terkait dasar hukum pemungutan biaya, pihak RSUDAM menegaskan bahwa tarif visum telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

“Berdasarkan lampiran Pergub, biaya pemeriksaan forensik oleh dokter umum sebesar Rp175 ribu, dan pemeriksaan korban dugaan pidana umum (penganiayaan) Rp325 ribu. Jadi totalnya Rp500 ribu, dan itu sesuai aturan, bukan pungli,” terang pihak rumah sakit.

Khusus bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak, visum diberikan gratis. Hal itu karena sudah ada kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.

“Untuk korban KDRT dan anak, biaya visum sebesar Rp500 ribu ditanggung oleh Dinas PPPA,” ujarnya.

Meski demikian, RSUDAM mengapresiasi masukan masyarakat agar biaya visum digratiskan untuk seluruh kasus.

“Kami tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat. Masukan ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Tapi tentu perubahan aturan memerlukan proses dan mekanisme sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pihak RSUDAM juga mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan masyarakat.

“Kami berharap, sebagai negara hukum, semua pihak memahami asas legalitas. Artinya, setiap tindakan hanya boleh dilakukan jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB