Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Main Bulutangkis

Leni Marlina

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya pada (17/7/2023) silam. dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinsial KA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (9/5/2024) siang.

Dijelaskan Kapolsek, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa,Pringsewu. saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin motor,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp.1,5 juta. Uang hasil menjual motor malingan kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini sudah kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya

Kapolsek menyebut, tesangka baru sekali ini terlibat tindak pidana, dihadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

“Lantaran HA masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Minggu, 5 April 2026 - 21:34 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Berita Terbaru

Pesawaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 09:43 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB