Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Main Bulutangkis

Leni Marlina

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya pada (17/7/2023) silam. dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinsial KA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (9/5/2024) siang.

Dijelaskan Kapolsek, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa,Pringsewu. saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin motor,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp.1,5 juta. Uang hasil menjual motor malingan kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini sudah kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya

Kapolsek menyebut, tesangka baru sekali ini terlibat tindak pidana, dihadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

“Lantaran HA masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB