Bandarlampung (Netizenku.com): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung gelar refleksi kinerja BBPOM di Bandarlampung dan Loka POM Tulang Bawang. Refleksi tersebut berlangsung di Aula BBPOM Bandarlampung, Kamis (29/12).
Kegiatan itu digelar sebagai bentuk evaluasi dan pertanggung jawaban yang menggambarkan pencapaian kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kepala BBPOM Bandarlampung, Zamroni, mengatakan bahwa terdapat 7 kasus pelanggaran obat dan makanan tahun 2022 diantaranya 5 kasus kosmetik tanpa izin edar (TIE), 1 kasus obat tanpa kewenangan dan keahlian, serta 1 kasus pangan TIE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yaitu kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara,” ujarnya kepada awak media.
Selain penindakan, ia menuturkan pihaknyapun telah melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dengan jumlah 187 sarana meliputi 180 sarana industri pangan, 3 sarana usaha kecil obat tradisional, 3 sarana industri kosmetik dan 1 sarana industri farmasi. Hasilnya 67 sarana (35,8 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, pemeriksaan pada sarana distribusi terhadap 1.267 sarana, meliputi 758 sarana pelayanan obat, 158 sarana obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 300 sarana kosmetik dan 300 sarana pangan. Hasilnya 442 sarana (34,9 persen) tidak memenuhi ketentuan.
“Kami juga sudah memeriksa iklan sebanyak 1.492, dengan hasil 726 iklan atau 48,6 persen tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Loka POM Tulang Bawang, Adjis Sanjaya, menyampaikan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan penindakan pada sarana yang menjual produk ilegal/TIE dan tanpa kewenangan.
Dengan jumlah temuan produk obat keras sebanyak 957 box, obat tradisional TIE sebanyak 754 box, kosmetik TIE sebanyak 2.416 pcs dan obat setelan sebanyak 2.004 pcs, total nominal sekitar Rp. 114.338.552. (Dea)








