Ratusan Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tuntut Penghentian Operasi Pabrik CPO

Luki Pratama

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi ketikan Demonstrasi dj depan Gedung DPRD Lampung. Foto: Luki.

Massa aksi ketikan Demonstrasi dj depan Gedung DPRD Lampung. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ratusan mahasiswa yang tergabung di dalam Dewan Mahasiswa Lampung (DML) serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung dan sejumlah warga Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menggelar aksi di Depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (13/3).

Mereka menuntut penghentian operasi pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Cahaya Bagus Mandiri yang diduga mencemari lingkungan.

Koordinator Lapangan Aksi, Dicko Kurniawan, mengatakan perusahaan tersebut telah meresahkan masyarakat akibat polusi udara, bau busuk, udara, suara bising, serta mencemari lingkungan.

“Dalam radius 0 hingga 3 KM dari lokasi pabrik, masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut saat terhirup menimbulkan efek mual dan pusing,” kata dia.

Selain itu, air yang berasal dari perusahaan tersebut diduga mengalir ke sawah warga, menjadi bukti kuat adanya limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, masyarakat merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka.

Baca Juga  Dilantik Mendagri, Samsudin Resmi Jabat Pj Gubernur Lampung

Warga pun telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun aspirasinya diabaikan, sehingga mereka menuntut tanggung jawab PT. Cahaya Bagus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Maka dalam hal ini Masyarakat meminta tanggung jawab kepada PT. Cahya Bagus Mandiri Dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur, menyoroti bahwa perusahaan tidak memiliki AMDAL dan diduga tidak memiliki izin lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa penempatan perusahaan di zona pemukiman melanggar regulasi yang ada.

Hal itu mengacu pada Perda Lamsel No.15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab Lampung Selatan 2021-2031.

“Oleh sebab itu kami menuntut pencabutan izin perusahan pengelolaan sawit oleh PT Cahaya Bagus Mandiri dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum, serta meminta Komisi 1 DPRD Lampung menjelaskan dampak negatif PT Cahya Bagus Mandiri terhadap masyarakat,” ujarnya ketika menyampaikan orasi.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Lantik 2 Wakil Direktur RSUD Abdul Moeloek

Merespon itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan bahwa permasalahan yang telah dibawa bukan merupakan kewenangan DPRD Lampung, akan tetapi kewenangan Kabupaten.

Kendati demikian, kata dia, DPRD Lampung akan membantu menfasilitasi persoalan ini untuk mejembatani antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami sudah meminta kepada DLH Provinsi Lampung supaya segera menyurati DLH Lampung Selatan tentang adanya indikasi usaha yang merugikan masyarakat,” kata dia.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, pun berjanji akan segera bersurat dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Karena, urai dia, yang dipermasalahkan merupakan izin KLBI, dan SPPLH. Sehingga ia meminta pihak perusahaan dapat memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan dengan melibatkan masyarakat.

“Harusnya semua persyaratan dipenuhi. Kami nggak tahu kalau masyarakat tidak dilibatkan,” tutupnya.

Baca Juga  BPN Mangkir, Komisi I Kembali Jadwalkan RDP Soal Lahan Sukarame-Sabah Balau

Untuk diketahui, terdapat 6 tuntutan yang masyarakat Sukadamai ajukan ke Provinsi Lampung

1.PT Cahya Bagus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

2.PT Cahya Bagus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.

3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

4.Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.

5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.

6.Lokasi PT Cahya Bagus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri,penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan, Perda Provinsi Lampung No.12 Tahun 20⁩ tentang Revisi RT RW Provinsi Lampung Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031. (Luki) 

 

 

Berita Terkait

Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Pilkada Serentak, Membawa Asa Kepala Daerah yang Bersih dan Berwibawa
Listrik Andal Nataru, PLN Lampung Lakukan Pemeliharaan Gabungan
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:32 WIB

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26 WIB

Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:02 WIB

XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:43 WIB

UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:34 WIB

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:56 WIB

Pakai Paket Internet #SuperSeru Telkomsel, Kuota Lebih Banyak Internetan Lebih Seru

Senin, 9 Desember 2024 - 15:45 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB