Ratusan Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tuntut Penghentian Operasi Pabrik CPO

Luki Pratama

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi ketikan Demonstrasi dj depan Gedung DPRD Lampung. Foto: Luki.

Massa aksi ketikan Demonstrasi dj depan Gedung DPRD Lampung. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ratusan mahasiswa yang tergabung di dalam Dewan Mahasiswa Lampung (DML) serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung dan sejumlah warga Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menggelar aksi di Depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (13/3).

Mereka menuntut penghentian operasi pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Cahaya Bagus Mandiri yang diduga mencemari lingkungan.

Koordinator Lapangan Aksi, Dicko Kurniawan, mengatakan perusahaan tersebut telah meresahkan masyarakat akibat polusi udara, bau busuk, udara, suara bising, serta mencemari lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam radius 0 hingga 3 KM dari lokasi pabrik, masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut saat terhirup menimbulkan efek mual dan pusing,” kata dia.

Selain itu, air yang berasal dari perusahaan tersebut diduga mengalir ke sawah warga, menjadi bukti kuat adanya limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, masyarakat merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka.

Baca Juga  Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Warga pun telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun aspirasinya diabaikan, sehingga mereka menuntut tanggung jawab PT. Cahaya Bagus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Maka dalam hal ini Masyarakat meminta tanggung jawab kepada PT. Cahya Bagus Mandiri Dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur, menyoroti bahwa perusahaan tidak memiliki AMDAL dan diduga tidak memiliki izin lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa penempatan perusahaan di zona pemukiman melanggar regulasi yang ada.

Hal itu mengacu pada Perda Lamsel No.15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab Lampung Selatan 2021-2031.

“Oleh sebab itu kami menuntut pencabutan izin perusahan pengelolaan sawit oleh PT Cahaya Bagus Mandiri dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum, serta meminta Komisi 1 DPRD Lampung menjelaskan dampak negatif PT Cahya Bagus Mandiri terhadap masyarakat,” ujarnya ketika menyampaikan orasi.

Baca Juga  Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Merespon itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan bahwa permasalahan yang telah dibawa bukan merupakan kewenangan DPRD Lampung, akan tetapi kewenangan Kabupaten.

Kendati demikian, kata dia, DPRD Lampung akan membantu menfasilitasi persoalan ini untuk mejembatani antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami sudah meminta kepada DLH Provinsi Lampung supaya segera menyurati DLH Lampung Selatan tentang adanya indikasi usaha yang merugikan masyarakat,” kata dia.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, pun berjanji akan segera bersurat dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Karena, urai dia, yang dipermasalahkan merupakan izin KLBI, dan SPPLH. Sehingga ia meminta pihak perusahaan dapat memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan dengan melibatkan masyarakat.

Baca Juga  Kenakan Hanuang Bani, Gubernur Lampung Tampilkan Simbol Budaya dan Kepemimpinan

“Harusnya semua persyaratan dipenuhi. Kami nggak tahu kalau masyarakat tidak dilibatkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat 6 tuntutan yang masyarakat Sukadamai ajukan ke Provinsi Lampung

1.PT Cahya Bagus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

2.PT Cahya Bagus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.

3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

4.Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.

5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.

6.Lokasi PT Cahya Bagus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri,penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan, Perda Provinsi Lampung No.12 Tahun 20⁩ tentang Revisi RT RW Provinsi Lampung Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031. (Luki) 

 

 

Berita Terkait

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Bentuk Tim Mitigasi Gunung Anak Krakatau
ANTARA Dukung Penguatan Kerja Sama Media Asia-Pasifik Hadapi Disrupsi Digital
Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:14 WIB