Raperda Perubahan APBD Lampung Diteken, 1 Oktober Diajukan ke Kemendagri

Avatar

Jumat, 28 September 2018 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Dok. Humas Pemprov Lampung)

(Foto: Dok. Humas Pemprov Lampung)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD T.A 2018, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (28/9/2018).

Penandatanganan dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tentang Pembicaraan I yang dilaksanakan Selasa (25/9/2018).

Dengan penandatanganan ini maka sesuai Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2018, dokumen RAPBD sudah harus disampaikan ke Kemendagri pada Senin (1/10/2018).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Permendagri itu disebutkan batas akhir penyusunan RAPBD pada 30 September 2018.

\”Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD yang di mulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah kita lalui bersama,\” ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo usai melakukan penandatanganan.

Baca Juga  Pemkot Surati Pemilik Bangunan Kumuh

Hamartoni mengatakan Sidang Paripurna ini pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

\”Ini telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat I yang lalu. Semua itu juga didiskusikan kepada 51 Satuan Kerja Pemprov Lampung untuk dilaksanakan pada tahun 2018,\” katanya.

Kesepakatan tersebut, menurut Hamartoni, secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2018.

Baca Juga  Mantap! Kopi Lampung Raih Penghargaan Tingkat Dunia di Paris

\”Syukur alhamdulillah pembahasan yang dilakukan dapat kita lalui bersama tanpa hambatan yang berarti. Pemprov Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Anggota Dewan dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,\” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, maka dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2018.

\”Untuk jumlah Pendapatan Daerah yakni sebesar Rp7,9 Triliun, Belanja Daerah yakni sebesar Rp 8,5 Triliun dan Pembiayaan Netto yakni sebesar Rp644 Miliar,\” katanya.

Menurutnya, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2018 sangat penting untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna.

Baca Juga  Penerima Pupuk Subsidi 2022 Meningkat 50.488 Petani

\”Untuk itu, atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,\” ujarnya.

Usai Raperda yang telah disetujui bersama tersebut, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

\”Insyallah pada hari Senin 1 Oktober, dokumen Raperda ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan pada Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2018, dimana 30 September itu merupakan batas akhir penyusunan APBD Perubahan T.A 2018. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dan bisa diterima oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut,\” pungkasnya. (*/aby/lan)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024
6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB