Liwa (Netizenku.com): Menurut rencana, Rabu (10/7), Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan menghadiri dan menjadi narasumber lokakarya konservasi yang akan dipusatkan di Kebun Raya Liwa (KRL).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Lampung Barat, Tri Umaryani, M.Si, menjelaskan dasar lokakarya konservasi adalah Kabupaten Lampung Barat adalah satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang mengukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi dan menjadikannya sebagai tujuan dari Rencana Jangka Panjang Daerah 2005–2025 yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RPJPD Lampung Barat 2005–2025.
\”Lampung Barat telah mencanangkan sebagai kabupaten konservasi, dengan demikian perlu adanya komitmen dan dukungan berbagai stakeholder ditingkat pusat maupun daerah serta stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan kabupaten konservasi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya alam yang menjadi kewajiban kita bersama,\” kata Tri Umaryani, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokakarya konservasi ini, kata Tri Umaryani, diharapkan akan mencapai tujuan, menghasilkan rumusan konsep pengembangan kemitraan konservasi, menghasilkan rumusan dan rekomendasi Road Map Kabupaten Konservasi, mengetahui potensi dan peluang REDD+ di Kabupaten Lampung Barat, menyepakati REDD+ sebagai model strategis pembangunan bersih yang berkelanjutan.
Lalu, mendorong disepakati dan ditetapkannya area FREL di Provinsi Lampung sebagai bagian dari Rencana Aksi Kabupaten Konservasi, engidentifikasi potensi dan peluang jasa lingkungan di Kabupaten Lampung Barat, mengimplementasikan mekanisme insentif dan disinsentif bagi para pihak yang berkomitmen untuk pelestarian sumber daya hutan, mengidentifikasi para pihak dan peranannya dalam mewujudkan kabupaten konservasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan konservasi.
Menurut Tri Umaryani, pencanangan Kabupaten Konservasi yang bersifat sukarela (volunteer) sebagai pilihan masyarakat kabupaten untuk membela kepentingan pembangunan ekonomi daerah dan mendukung kebijakan nasional dibidang konservasi sumber daya alam mengandung konsekuensi logis dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait dengan dukungan pendanaan dan kebijakan.
\”Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pertemuan untuk melakukan pembahasan lebih mendalam yang melibatkan seluruh pihak baik Pemerintah Pusat dan Daerah, pihak swasta, NGO, akademisi dan masyarakat terkait pengembangan kemitraan konservasi dan mekanisme insentif komitmen konservasi,\” jelasnya.
Selain, Dirjend Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sebagai narasumber juga dari Dirjend Pembangunan Daerah Tertinggal dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI dan Direktur CCROM Institut Pertanian Bogor
\”Dari materi yang disampaikan para narasumber diharapkan lokakarya konservasi akan merumuskan konsep pengembangan kemitraan konservasin teridentifikasinya potensi, peluang REDD+, Jasa Lingkungan dan peran para pihak dalam mewujudkan Kabupaten Konservasi, terkumpulkannya masukan dan gagasan untuk menyusun Road Map Kabupaten Konservasi, tersusunnya substansi konsep Rencana Aksi Kabupaten Konservasi dan terbangunnya komitmen para pihak dalam mewujudkan kabupaten konservasi,\” Tri Umaryani, seraya mengatakan kegiatan tersebut juga dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia 2019 serta akan dihadiri gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Iwan)