Qomaru Zaman Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

Leni Marlina

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwalnya memanggil Pak Qomaru, tapi informasinya ini Pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Baca Juga  Winarti: Kerja Jangan Teledor

Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka

Baca Juga  Pairin Buka Langsung Musda AMPI Metro

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Metro Hadiri Fotografer Loves Vintage

Menurutnya, Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan. Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya. (Rival)

Berita Terkait

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit
Geram Jalan Tak Diperbaiki, Warga Metro Perbaiki Jalan-Drainase Secara Mandiri
Kepala Perwakilan BI Lampung Ajak Masyarakat Terus Cinta Rupiah
Cawagub Lampung Kunjungi Posko Pemenangan Metro Mubaraq
Pjs Walikota Metro Ajak Masyarakat Jaga Pemilu Damai
Masif, Fenomena Peralihan Dukungan Paslon di Pilkada Metro
Bambang-Rafieq Nomor Urut 1, Petahana Nomor 2 di Pilkada Metro
KPU Metro Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Harga Komoditas Pangan di Lampung Naik Turun Tipis-tipis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Harga Barang Pangan di Lampung Stabil, Waspadai Spekulan!

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 16 Oktober 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:14 WIB

Edi Novial, Ketua Partai Koalisi Pengusung dan Pendukung Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:44 WIB

Edi Novial. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:38 WIB

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

Daerah

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:23 WIB