Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan

Leni Marlina

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro, Rabu (16/10/2024). Namun Gakkumdu tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena masih dalam kondisi sakit.

Pantauan di lokasi, Qomaru datang didampingi Kuasa Hukum, kemudian kembali pergi meninggalkan Gakkumdu tanpa memberikan sepatah kata kepada awak media.

Ketua Tim Kuasa Hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyatakan bahwa kliennya telah datang memenuhi panggilan, meski menurutnya belum layak diperiksa karena kondisi kesehatan.

Hadri juga menanggapi soal pertemuan misterius antara Qomaru dan Irma Suryani Chaniago, anggota DPR-RI dari Partai NasDem. Katanya, kunjungan itu murni atas dasar kedekatan pribadi layaknya teman yang menjenguk teman sakit.

Soal Irma berencana melaporkan Bawaslu dan Polres Metro, menurut Hadri itu adalah hak konstitusi setiap orang. Pun sama ketika ia menanggapi kabar jika kliennya akan menuntut balik buzzer yang pertama kali menyebarkan video dugaan pelanggaran, “Itu hak seseorang,” bebernya.

Baca Juga  Pemkot Metro Gelar Sertijab Plh Walikota dan Pelepasan Pairin-Djohan

Sementara terkait perkara yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hadri menyebut tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

“Pemerintah? Tidak. Pasangan calon 01 atau 02? Juga tidak. Pak Qomaru menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota,” ucapnya.

Terakhir, Hadri menegaskan jika kliennya akan mengikuti semua proses hukum sesuai ketentuan. Dimana jika bukti cukup, perkara akan dilanjutkan ke persidangan.

“Tentu kami akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” tutupnya.

Terpisah, Pendekar Hukum Lampung, Toni Sastra Jaya merespon rencana Qomaru Zaman selaku calon Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung yang akan melakukan penuntutan balik jika tidak terbukti bersalah atas penetapannya sebagai tersangka oleh Gakkumdu beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Usai Salat Subuh, Walikota Metro Sapa Pasien RSUD Ahmad Yani

Menurutnya, melakukan upaya hukum merupakan hal yang sah dan hak konstitusional Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.

”Melakukan upaya Hukum sah-sah saja, dan memang hak konstitusional Qomaru, namun sebelum jauh melangkah kearah sana, hadapi saja dulu proses hukum yang ada,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/10/2024).

Dirinya menilai, penetapan Qomaru menjadi tersangka oleh sentra Gakkumdu merupakan hal yang telah diperhitungkan matang sebelumnya dan berdasarkan peraturan yang ada.

“Karena Gakkumdu tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti profesional dengan sudah mengantongi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

Baca Juga  Wakil Walikota Metro Hadiri Launching Penyaluran BLT Minyak Goreng

Pria yang akrab disapa Bang Toni tersebut juga mengaku optimis bahwa Gakkumdu Kota Metro mampu menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan jawaban pasti kepada masyarakat.

“Optimis Gakkumdu bisa menuntaskan ini sampai akhir. Walaupun langit runtuh, keadilan harus di tegakan,” tandasnya.

Diketahui Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Penetapan Qomaru menjadi tersangka dilakukan lantaran perbuatannya yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana maksimal enam bulan. (Rival)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:11 WIB

SIWO PWI Lampung Gelar Kejuaraan Billiar SIWO CUP 1

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:06 WIB

RAD 52 dan Bhayangkari Polda Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Telukbetung Selatan

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:03 WIB

AMPG Siap Amankan Pelaksanaan Musda Partai Golkar Lampung

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:51 WIB

Pj. Gubernur Lampung Resmikan Masjid Miftahul Jannah di Komplek Perkantoran Teluk Betung

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung Periode 2024-2027

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:22 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pembangunan Kesehatan, Dorong Realisasi Program Prioritas Nasional

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:22 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan dan Penganggaran 2025 Dengan Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:36 WIB

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Nasir Tekankan NasDem Pesawaran Tingkatkan Kualitas Kader

Selasa, 28 Jan 2025 - 07:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Laga Perubahan, NasDem Tubaba Raih Prestasi Membanggakan

Senin, 27 Jan 2025 - 19:13 WIB

Bandarlampung

SIWO PWI Lampung Gelar Kejuaraan Billiar SIWO CUP 1

Minggu, 26 Jan 2025 - 23:11 WIB

Bandarlampung

AMPG Siap Amankan Pelaksanaan Musda Partai Golkar Lampung

Minggu, 26 Jan 2025 - 21:03 WIB