PT KAI Divre IV Berlakukan Syarat Baru Mulai 13 Agustus 2021

Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan tersebut.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

“Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” kata Jaka Jarkasih di Bandarlampung, Kamis (12/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaka mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KAJJ ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh.

Ia mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam, surat vaksin dosis pertama.

Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.

Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” tegasnya.

Jaka mengatakan, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

“Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya. (Leni)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB