Liwa (Netizenku.com): Pandangan umum Fraksi PKS Bersatu DPRD Lampung Barat, tentang pro kontra zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019, dijawab Bupati, Parosil Mabsus, bahwa pemotongan zakat profesi sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dijelaskan Parosil, pada paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap penggunaan APBD TA 2020 dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, bahwa pemungut zakat profesi terhadap ASN di Lampung Barat, sudah sesuai dengan peraturan
Parosil tegaskan pemotongan zakat profesi ASN yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, sudah sesuai dengan Perbup Nomor 005/2015/05/2012
tanggal 26 Desember 2012, tentang Pemungutan Zakat Profesi bagi ASN yang beragama Islam di lingkungan Pemkab setempat dan sudah memenuhi nisab zakat dan PMA Nomor 31 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besaran zakat profesi sudah sesuai dengan Perbup dan PMA. Bahwa dijelaskan dalam PMA tersebut pendapatan yang dikenakan zakat apabila setara dengan 85 gram emas. Maka dengan harga emas Rp508.000/gram, maka ASN yang menerima gaji sebesar Rp3.598.333, sudah kena nisab untuk membayar zakat,” kata Parosil.
Bupati juga menyampaikan, jumlah ASN yang membayar zakat pada Tahun 2020, yakni sebanyak 1.124 orang dari 3.887 orang. Sehingga total penerimaan zakat profesi pada tahun tersebut sebesar Rp1,83 miliar dan telah disalurkan kepada delapan asnab sebesar Rp1,78 miliar.
Penjelasan Parosil tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi, bahwa pemotongan gaji ASN Lampung Barat dengan dalih zakat profesi menuai pro dan kontra. Dan katanya, besaran gaji ASN yang dipotong untuk membayar zakat tersebut tidak sesuai dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019.
Mendapat jawaban bupati, bahwa pemotongan zakat profesi terhadap ASN Lampung Barat sudah sesuai dengan Perbup dan PMA Nomor 31 Tahun 2019, mendapat tanggapan langsung dari Nopiyadi, bahwa ASN yang menerima gaji Rp3.598.333 sudah kena nishab melalui proses interupsi.
“Dasar penentuan besaran pemotongan pendapatan ASN dalam bentuk zakat sebesar 2,5 persen, untuk menentukan besarnya disetarakan dengan harga emas, maka apabila merujuk harga emas saat ini, maka ASN yang sudah memenangkan nishab untuk membayar zakat profesi bagi yang menerima gaji sebesar Rp5.461.000,” jelas Nopiyadi. (Iwan/len)