Prihatin Literasi, AMSI Lampung Gelar FGD

Luki Pratama

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendri Std, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung.

Hendri Std, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ada perda tentang literasi. Dibentuk juga satgas-satgas literasi. Lantas, tak sedikit muncul forum guru yang katanya peduli literasi. Tapi indeks literasi Lampung dari tahun ke tahun malah melorot.

Pernyataan itu disampaikan Hendri Std, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung, usai rapat bersama jajarannya. Sebagai organisasi perusahaan media yang merupakan konstituen Dewan Pers, AMSI Lampung memang mengukuhkan diri untuk menaruh perhatian besar terhadap perkembangan literasi, khususnya literasi digital, di Sai Bumi Ruwa Jurai.

“Saya lihat kondisi literasi di Lampung bukan hanya sekadar memprihatinkan. Tapi lebih dari itu, ironis. Bagaimana tidak, Lampung ini sudah memiliki Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi. Di perda tersebut ada tekenan Gubernur dan Ketua DPRD. Kemudian perda ini disahkan melalui rapat paripurna anggota dewan. Jadi sah sudah sebagai sebuah regulasi. Layaknya sebuah undang-undang maka tak sekadar harus dipatuhi secara normatif, tapi juga harus dijalankan secara konkrit,” papar Hendri Std, Kamis (9/5/2025).

Baca Juga  Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, sambung pemimpin umum portal berita Netizenku.com ini, perda tersebut baru direspon sebatas alakadarnya saja. Tak ubahnya seperti sedang menggugurkan kewajiban semata. “AMSI Lampung sudah menginvestigasi sekaligus menginventarisir ini. Kami sudah menghimpun data-data dan fakta. Sikap stakeholder yang terkait langsung dengan perda tersebut bisa dibilang bukan lagi setengah hati, tapi lebih menyedihkan dari itu.

Ada lembaga, strukturnya tertera, program-programnya panjang tertulis. Tapi pelaksanaannya jauh panggang dari api. Apa pola-pola serupa ini mesti terus dibiarkan, sambil nanti kita melihat indeks literasi di Lampung anjlok terjun bebas?” tukas Hendri Std.

Dia menambahkan, pada Perda Nomor 17 tahun 2019 jelas tertera instruksinya bahwa pelaksanaan kegiatan literasi di Lampung dilakukan secara terintegrasi dari berbagai stakeholder terkait. Tapi hingga kini AMSI Lampung justru menemukan kalaupun ada kegiatan bernuansa literasi, pelaksanaannya masih parsial.

Baca Juga  DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

“Ya memang tidak bisa banyak berharap, kalau paradigma tiap stakeholder masih menggenggam prinsip asal menggugurkan kewajiban saja,” kata Hendri Std.

Menyikapi kondisi itu AMSI Lampung akan menghelat Forum Group Discussion (FGD) yang akan dilangsungkan akhir Mei ini. “Kami akan mengundang berbagai stakeholder terkait perda Nomor 17 tahun 2019. Kami juga mengundang keynote speaker dari kalangan akademisi dan kepala daerah yang telah menaruh perhatian konkrit terhadap perkembangan literasi. Melalui forum ini kami akan merumuskan sekira solusi apa yang bisa memecahkan kebuntuan pengembangan budaya literasi yang selama ini mandeg di Lampung,” kata Imelda, selaku ketua penyelenggara FGD.

Baca Juga  HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Lebih lanjut pemilik website Voxlampung.com ini menjelaskan, FGD juga akan mengundang para pegiat literasi di Lampung yang telah banyak berkiprah secara mandiri. “Ini juga menjadi fenomena menarik. Dimana banyak kawan-kawan pegiat literasi yang mampu menjalankan program secara militan dengan kemampuan swadaya. Sementara di sisi lain ada institusi pemerintahan yang mengemban tugas langsung bagi pelaksanaan perda tapi kenyataannya justru nyaris tidak melakukan apa-apa,” katanya.

Untuk itu, imbuh Ketua Bidang Pendidikan AMSI Lampung ini, pada FGD nanti akan dibahas hal-hal fundamental yang selama ini kerap tak tersentuh untuk dibicarakan.

“Entah karena ewuh pakewuh untuk dibicarakan di kalangan para stakeholder lantaran mereka sama-sama dari kalangan birokrat. Atau, mereka sendiri sesungguhnya kurang memahami implementasi dari perda tersebut. Semua nanti kita bahas secara terbuka di FGD itu,” pungkas Imelda. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB