Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ungkap telah melakukan sosialisasi untuk mencegah pertumbuhan perokok anak yang semakin tinggi.
Dilansir dari bps.go.id Provinsi Lampung capai 33,81 perokok dengan usia dibawah 15 tahun pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA) Bandarlampung, Maryamah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bahaya merokok untuk mencegah pertumbuhan perokok anak di Kota Bandarlampung.
Dilanjutkannya, Apalagi memang ada Peraturan Daerah Kota Bandarlampung No 5 Tahun 2018 mengenai kawasan tanpa asap rokok. Sehingga menurutnya kesadaran diri untuk tidak merokok didepan anak maupun umum itu penting.
“Jadi pemerintah tidak hanya diam. Kita sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Bandarlampung,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/1).
Menurutnya, peningkatan perokok anak terjadi lantaran ia meniru perilaku orang tua serta terkontaminasi lingkungannya yang notabennya lingkungan perokok.
“Kalau di rumah biasanya orang tua memperlihatkan perilaku merokok dengan sembarangan. Semisal si anak itu disuruh mengambilkan rokok, mungkin si anak penasaran untuk mencoba, sehingga ia mencoba rasa rokok itu,” tutupnya. (Luki)








