Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan izin kepada masyarakat setempat untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 Covid-19.
Wali Kota BandarLampung Eva Dwiana mengundang perwakilan hotel dan Wedding Organizer (WO) untuk memberikan arahan mengenai pelaksanaan resepsi pernikahan saat pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 sejak 24 Agustus-6 September 2021.
Dalam pertemuan tersebut Eva Dwiana meminta pengusaha hotel untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya.
“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat sudah dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Eva Dwiana dalam pertemuan di pelataran parkir Gedung Semergou, Rabu (25/8).
Wali Kota menjelaskan resepsi pernikahan dilakukan terbatas, menyesuaikan dengan daya tampung ruangan yakni 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Tidak ada makan di tempat dan pelaksanaannya tidak lebih dari dua jam,” kata dia.
Sementara pelaksanaan acara resepsi di rumah hanya diperbolehkan dihadiri 20-30 orang saja.
“Tidak ada acara-acara tambahan yang lain, sambutan tamu tidak ada, salaman tidak ada, makanan melalui nasi kotak dan foto-foto ditiadakan,” ujar dia.
Eva Dwiana berharap support dan kerjasama dari para pengusaha hotel dan WO untuk melakukan kegiatan sesuai dengan instruksi pusat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pengusaha WO, Monang Naibaho, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang sudah memberikan kelonggaran dan kepercayaan.
“Semoga dengan kepercayaan dari Wali Kota dan perhatiannya, semua pelaku wedding bekerja sama dengan baik bersama Pemerintah Kota Bandarlampung. (Josua)