PP No 49 Tahun 2018 Jawab Kebutuhan Pegawai di Lambar

Redaksi

Kamis, 3 Januari 2019 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diharapkan mampu menjawab kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Barat (Lambar).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Lambar Ismet Inoni mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan PP tersebut, bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai melalui  managemen PPPK dan tidak boleh pengangkat tenaga honorer.

Saat ini Lambar masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pada penerimaan ASN 2018 hanya hanya mendapat 188 formasi, sementara kebutuhan mencapai 1.633 formasi.\”Kebutuhan ASN masih sangat tinggi,  karena dari jumlah kebutuhan 1.633 hanya bertambah 188 sesuai formasi ASN TA 2018, dengan demikian pemerintah pusat akan memenuhi kebutuhan ASN dengan program PPPK sangat kami dukung,\” kata Ismet, Kamis (3/1).

Kekurangan pegawai tersebut bukan hanya di lingkungan pendidikan dan kesehatan tetapi juga pegawai golongan II. \”Kebutuhan pegawai tidak hanya guru dan tenaga kesehatan, tetapi pegawai golongan II, karena saat ini banyak eselon IV tidak memilki staf yang berstatus ASN, maka kami mengharapkan program PPPK nanti ada untuk formasi SMA,\” harap Ismet.

Baca Juga  Gedung Dalom Kepaksian Pernong Lahirkan Tiga Jenderal Polisi

Menurut Ismet berdasarkan informasi yang sudah mereka dapat, PPPK dalam perekrutan dan penggajian sama dengan ASN, yang berbeda hanya tentang pension. Kalau ASN dapat tunjangan dana pensiun sementara PPPK tidak.

\”Semua syarat, ketentuan rekrutmen, besaran gaji PPPK sama dengan ASN, hanya saja mereka tidak mendapat hak dana pensiun seperti ASN. Termasuk yang sama adalah tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi,\” kata Ismet yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Sekkab Lampung Barat tersebut.

Baca Juga  Akmal: Mari Lawan Korupsi Jangan Sampai Jadi Karakter!

Tentang kapan program tersebut berjalan, Ismet mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN-RB). \”Kami sudah menyampaikan kebutuhan melalui program e-formasi sebanyak 1.633 orang, dan kami berharap usulan tersebut dipenuhi oleh MenPAN-RB, sehingga pelayanan akan berjalan maksimal. Tetapi tentang kapan waktunya belum dapat kami pastikan,\” ujar Ismet.

Berita Terkait

48 Siswa SMA Negeri 1 Liwa Lolos SNBP
Tribal Bandarlampung Jelajahi Jalur Trajang Lambar, Ini Rutenya
Edi Novial-Mad Hasnurin, Sepakat Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Harimau
Teror Harimau di Suoh, MB Minta Penanganan Cepat
Bambang Kusmanto Kantongi Suara Terbanyak Dapil Lambar 1
Ribuan Masyarakat Dapil I Lambar Hadiri Kampanye Caleg Nasdem
Parosil Mabsus: Ganjar-Mahfud adalah Pasangan Terbaik Capres-Cawapres
Parosil Beri Ambulance Kepada Masyarakat Hanakau

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB