Polres Tuba Buka Pelayanan SIM Keliling

Redaksi

Senin, 16 April 2018 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Mapolres Tulangbawang (Tuba) memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Tulangbawang dalam mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kemudahan tersebut dengan langsung mendatangi masyarakat secara mobile yang akan memiliki SIM baik SIM A maupun SIM C di 10 titik lokasi yang dimulai sejak 9-30 April 2018. Layanan SIM keliling ini merupakan Program Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo yang didukung oleh adanya armada SIM keliling ini merupakan jatah dari Polda Lampung untuk pelayanan SIM di Kabupaten Tubaba dan Tuba karena wilayahnya jauh dari jangkauan Mapolres Tuba.

Baca Juga  Bangun Kolaborasi Pj Sekda Tubaba Kunjungi Kantor PWI

\”Kami berikan kemudahan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang akan melakukan perpanjangan saja. Namun untuk pelayanan SIM baru, masyarakat tetap harus mengurusnya ke Mapolres Tulangbawang di Mengala,\” ungkap Baur SIM Bripka Kahayani P mendampingi Kasatlantas Polres Tuba, AKP Agustinus Rinto, SE kepada netizenku.com, Senin (16/4) sore.

Yani, sapaan akrabnya menjelaskan, sepuluh titik tersebut dimulai sekitar pukul 09.00-13.00 WIB yakni empat titik di Kabupaten Tubaba, Senin (16/4) di Pasar Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Rabu (18/4) di Pasar Daya Murni Tumijajar, Jum\’at (27/4) Pasar Pulung Kencana, Senin (30/4) Pasar Daya Murni. Sementara enam titik lokasi pelayanan di Kabupaten Tulangbawang dan beberapa titik sudah dilaksanakan yakni Senin (9/4) di Simpang Penawar, Rabu (11/4) Pasar Unit 2, Jum\’at (13/4) Poslantas Menggala, Jum\’at (20/4) Simpang Penawar, Senin (23/4) Pasar Unit 2, dan Rabu (25/4) Pos Lantas Menggala.

Baca Juga  Tubaba Terima Bantuan Alsintan Kementan

\”Biaya administrasi untuk layanan perpanjangan SIM A Rp80 ribu, dan SIM C Rp75 ribu,\” jelasnya sambil menegaskan pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan bukan pembuatan baru.

Untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM tersebut, lanjut dia, masyarakat harus mempersiapkan Fotokopi KTP dua lembar, surat keterangan dokter, dan SIM yang akan dilakukan perpanjangan. \”Ayo masyarakat di Kabupaten Tubaba dan Tuba yang ingin melakukan perpanjangan SIM silahkan datang kelokasi tersebut sesuai jadwal, sehingga untuk melalukan perpanjangan SIM tidak harus jauh-jauh mendatangi Mapolres Tuba,\” ajaknya. (Arie)

Berita Terkait

Dedi Priyono Angkat Bicara Tudingan Publikasi DD Jadi Ajang Bancakan
Ratusan Anak Rantau Tubaba Sepakat Dukung NoNa
MPP Tubaba Buktikan Komitmen Pemkab Beri Pelayanan Baik, Cepat dan Terintegrasi
Karang Taruna Tubaba Diharap Eksis, Kreatif dan Inovatif Agar Bermanfaat di Masyarakat
150 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalisme Warga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tubaba
Samsudin Dorong Pringsewu Jadi Daerah Dengan Inovasi Pengelolaan Sampah Terbaik
Firsada Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pengawas di Tubaba
Ombudsman Lampung Terima 43 Konsultasi di Tubaba

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:10 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 6 November 2024

Minggu, 3 November 2024 - 23:00 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 4 November 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 30 Oktober 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 28 Oktober 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 25 Oktober 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 23 Oktober 2024

Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:30 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 21 Oktober 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:45 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj Bupati Pringsewu Pantau Tes Seleksi CPNS 2024

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:39 WIB