Polres Pesawaran Tangkap Pengguna Sabu di Bawah Umur

Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua penyalahguna narkotika jenis sabu, A (17) dan WCP (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua penyalahguna narkotika jenis sabu, A (17) dan WCP (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus dua penyalahguna Narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Kamis (30/9).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni A (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus dan WCP (24) warga Kecamatan Gadingrejo.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di area Pasar Terminal Pringsewu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mengamankan salah seorang pelaku.

Baca Juga  Pelaku Jambret di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Diamankan Polisi Bersama Warga

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area Terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu,” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Sabtu (2/10).

Pada saat dilakukan penggeledahan, di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,30 gram.

Dalam proses interograsi, WCP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang warga Kecamatan Pugung berinisial A.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Buruh Tani Pemakai Sabu

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian tim melakukan pengembangan dengan metode undercover buy.

“Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas Jalan Simpang Tangkit, Kecamatan Pugung, Tanggamus, saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar,” terang Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Bandar Sabu

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB