Lampung Barat (Netizenku.com): Polres Lampung Barat (Lambar) melaksanakan Apel Gelar Pasukan dimulainya Operasi Zebra Krakatau 2018, selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 12 November.
Apel tersebut dipimpin Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, di Lapangan Upacara Mapolres Lambar, Selasa (30/10/2018).
Selain anggota Polres Lambar, peserta apel juga diikuti dari unsur, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Membacakan amanat tertulis Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Kapolres Lambar menjelaskan bahwa gelar pasukan tersebut untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.
Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
\”Apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra Krakatau 2018, untuk memastikan kesiapan anggota selama menjalankan tugas di lapangan, dan sarana pendukung lainnya,\” kata Doni, Selasa (30/10/2018).
Kapolres yang baru menjalankan tugas di wilayah Lambar ini menjelaskan, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun, mengalami penurunan. Hal tersebut membuktikan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin tinggi.
\”Tingkat kecelakaan antara 2016 dan 2017 mengalami penurunan sebesar 41 persen. Kalau 2016 terjadi 2.960 kejadian, sedangkan 2017 ada 2.097 kejadian. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara sudah semakin tinggi,\” ujar kapolres.
Penurunan tingkat kejadian juga berimbas pada penurunan jumlah korban sebesar 67 persen. Pada 2016 terdapat 649 korban, sedangkan 2017 ada 388 korban.
Namun, jumlah pelanggaran pada operasi Zebra Krakatau 2017 lebih tinggi dari 2016.
\”Walaupun jumlah kejadian dan korban menurun, tetapi jumlah pelanggaran dari 2016 sebanyak 1.069.541. Namun jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2017 mengalami peningkatan jika dibandingkan 2016, yaitu dari 356.101 menjadi 1.069.541 atau mengalami peningkatan 200 persen,\” jelas Doni.
Fokus penindakan terhadap pelanggar lalulintas lalu lintas antara lain yakni pengemudi menggunakan ponsel, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
\”Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,\” terang kapolres. (Iwan)