Polres Lambar Amankan Tenaga Medis Liar

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan M. Samiran S (68 TH) warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dikejar sejak Juli 2019 lalu.

Samiran, merupakan tersangka praktek tenaga medis liar, yakni melakukan khitan terhadap salah seorang anak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), sehingga menyebabkan alat kelamin korban terpotong.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudhiawan, S.Ik, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku yang bukan tenaga medis, melakukan praktek khitan terhadap korban, pada Juli lalu 2019 lalu, yang menyebabkan alat kelamin korban putus, dan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku berhasil melarikan diri;\” kata Made, Kamis (23/1).

Tetapi setelah melakukan pengejaran, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan pelaku dari rumah saudara  Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

\”Alhamdulillah kerja keras Tim Tekab beberapa bulan terakhir ini, berhasil mengamankan tersangka Sarmin bersama barang bukti berupa resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, resume Medic RS. Bumi Waras Bandar Lampung amputasi glan penis pos sirkumsisi dan bukti perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” kata Kasat Reskrim.

Kepada pelaku, kata Made dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

\”Tersangka melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, padahal bukan, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan,\” tandas Made. (Iwan)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB