Polres Lambar Amankan Tenaga Medis Liar

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan M. Samiran S (68 TH) warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dikejar sejak Juli 2019 lalu.

Samiran, merupakan tersangka praktek tenaga medis liar, yakni melakukan khitan terhadap salah seorang anak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), sehingga menyebabkan alat kelamin korban terpotong.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudhiawan, S.Ik, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku yang bukan tenaga medis, melakukan praktek khitan terhadap korban, pada Juli lalu 2019 lalu, yang menyebabkan alat kelamin korban putus, dan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku berhasil melarikan diri;\” kata Made, Kamis (23/1).

Tetapi setelah melakukan pengejaran, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan pelaku dari rumah saudara  Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

\”Alhamdulillah kerja keras Tim Tekab beberapa bulan terakhir ini, berhasil mengamankan tersangka Sarmin bersama barang bukti berupa resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, resume Medic RS. Bumi Waras Bandar Lampung amputasi glan penis pos sirkumsisi dan bukti perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” kata Kasat Reskrim.

Kepada pelaku, kata Made dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

\”Tersangka melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, padahal bukan, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan,\” tandas Made. (Iwan)

Berita Terkait

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB