Polres Lambar Amankan Tenaga Medis Liar

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan M. Samiran S (68 TH) warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dikejar sejak Juli 2019 lalu.

Samiran, merupakan tersangka praktek tenaga medis liar, yakni melakukan khitan terhadap salah seorang anak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), sehingga menyebabkan alat kelamin korban terpotong.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudhiawan, S.Ik, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku yang bukan tenaga medis, melakukan praktek khitan terhadap korban, pada Juli lalu 2019 lalu, yang menyebabkan alat kelamin korban putus, dan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku berhasil melarikan diri;\” kata Made, Kamis (23/1).

Tetapi setelah melakukan pengejaran, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan pelaku dari rumah saudara  Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

\”Alhamdulillah kerja keras Tim Tekab beberapa bulan terakhir ini, berhasil mengamankan tersangka Sarmin bersama barang bukti berupa resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, resume Medic RS. Bumi Waras Bandar Lampung amputasi glan penis pos sirkumsisi dan bukti perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” kata Kasat Reskrim.

Kepada pelaku, kata Made dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

\”Tersangka melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, padahal bukan, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan,\” tandas Made. (Iwan)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB