Polres Lambar Amankan Tenaga Medis Liar

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com) : Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan M. Samiran S (68 TH) warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dikejar sejak Juli 2019 lalu.

Samiran, merupakan tersangka praktek tenaga medis liar, yakni melakukan khitan terhadap salah seorang anak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), sehingga menyebabkan alat kelamin korban terpotong.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudhiawan, S.Ik, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku yang bukan tenaga medis, melakukan praktek khitan terhadap korban, pada Juli lalu 2019 lalu, yang menyebabkan alat kelamin korban putus, dan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku berhasil melarikan diri;\” kata Made, Kamis (23/1).

Tetapi setelah melakukan pengejaran, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan pelaku dari rumah saudara  Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

\”Alhamdulillah kerja keras Tim Tekab beberapa bulan terakhir ini, berhasil mengamankan tersangka Sarmin bersama barang bukti berupa resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, resume Medic RS. Bumi Waras Bandar Lampung amputasi glan penis pos sirkumsisi dan bukti perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” kata Kasat Reskrim.

Kepada pelaku, kata Made dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

\”Tersangka melakukan praktek sebagai tenaga kesehatan, padahal bukan, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor : 36/2014 tentang tenaga kesehatan,\” tandas Made. (Iwan)

Berita Terkait

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB