Perpes Diresmikan, Nama Hotel Harus Bahasa Indonesia

Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September silam.

Selain mengatur soal pidato yang harus berbahasa Indonesia di dalam dan luar negeri, Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah tempat publik.

Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara rinci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampaknya, hal itu membuat semua nama publik, mulai dari hotel, restoran, monumen, hingga perumahan, harus dirubah dengan Bahasa Indonesia.

\”Jika nama menggunakan Inggris (Bahasa Asing), tentu saja kalau mengikuti UU 24/2019 dan perpes 2019 jelas menyalahi undang-undang.\” ujar Kepala Kantor Bahasa Lampung, Yanti Riswara, Kamis (10/10).

Akan tetapi, penerapan sanksi dalam pelanggaran Perpes dan UU mengenai nama tersebut belum dapat terealisasikan. Dijelaskan Yanti, terkait aturan itu saat ini dalam tahap sosiali.

\”Untuk sanksi saat ini memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Artinya pemahaman bahasa Indonesia di masyarakat belum maksimal.\” ungkapnya.

Usai tahap sosialisasi, lanjut Yanti, pihaknya akan melakukan penertiban pada nama dan papan keterangan di tempat umum.

\”Karena penggunaan papan nama dan petunjuk jalan itu kan nggak harus menggunakan bahasa Inggris. Kalaupun misalnya hotel atau tempat wisata harus menggunakan bahasa Inggris, setidaknya bahasa Indonesia berstatus lebih tinggi.\” bebernya.

Menurutnya, jika harus menyertakan bahasa asing, penempatan Bahasa Indonesia harus diprioritaskan.

\”Ada berbagai bentuk, bisa diposisikan lebih atas, ukuran lebih besar dan lebih mencolok. Kalau mau ada bahasa asing ya silahkan, tapi untuk bahasa Indonesia ya harus diutamakan.\” jelas Yanti.

Terkait nama hotel dan perumahan dengan bahasa asing, menurut Yanti tidak masalah jika tidak merubah kata asing. Akan tetapi, penyusunan kata harus berbahasa Indonesia.

\”Seperti hotel kan kebanyakan diletakkan di belakang. Nah nama pokok Inggris itu tidak masalah sebenarnya, akan tetapi hotelnya harus didepan.\” tukasnya.

Diketahui, Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Alasannya, Perpres era SBY itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang lain. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB