Permohonan Izinan UMKM Meningkat

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2020 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca penerapan tatanan kehidupan baru, minat permohonan izin usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Bandarlampung mulai meningkat.

Muhtadi Arsyad Temenggung, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung, mengatakan bahwa selama pandemi urusan izin usaha di Kota Bandarlampung menurun.

Bahkan, Muhtadi mengungkapkan, komunikasi antar Pemkot Bandarlampung dengan sebuah perusahaan Jepang yang akan melakukan investasi pun terputus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Waktu itu ada rencana dari Jepang PT Yakult sudah komunikasi, karena adanya Covid-19 informasi ini terputus,\” paparnya, Minggu (26/7).

Menurutnya penurunan jumlah permohonan berkas terjadi selama 50 persen, dari sekitar 50 berkas per harinya. Mulai dari permohonan perizinan dengan kegiatan usaha. Namun untuk investasi besar, hingga saat ini nihil.

\”Untuk sejauh ini, investasi besar ini belum ada gelagatnya. Yang ada baru usaha kecil menengah. Mikro itu modal di bawah 50 juta,\” jelasnya.

Meski begitu, setelah penerapan new normal terjadi peningkatan, terutama usaha mikro yang diajukan masyarakat. Permohonan yang diajukan yakni berupa izin edar bagi usaha makanan.

Walikota Bandarlampung, Herman HN, juga telah menginstruksikan agar perizinan bagi UMKM di Bandarlampung dipermudah. Dengan demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung membuka layanan online.

\”Itu dengan nomor WhatsApp. Membuat izin kemudian difoto kemudian kirim ke nomor kita. Dan itu kita proses,\” jelasnya.

Pada saat izin tersebut telah selesai, dokumen dapat dikirim melalui email atupun diambil secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Apabila izin yang diajukan tidak ada persyaratan lain, misalkan telah memiliki SIUP yang kemudian melalui sistem OSS digantikan NIB, pemohon hanya perlu menyiapkan persyaratan administrasi.

\”Nah untuk mengaktifkannya dia perlu menyampaikan persyaratan administrasi, kalau dikatakan lengkap nggak sampai satu hari sudah selesai,\” paparnya.

Pelayanan cepat ini didukung dengan sebuah aplikasi beserta tanda tangan digital. Hal itulah yang mendukung dalam mempercepat proses penerbitan perizinan di Kota Bandarlampung. (Adi)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Senin, 10 November 2025 - 15:03 WIB

Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian

Kamis, 6 November 2025 - 20:39 WIB

SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”

Senin, 3 November 2025 - 15:49 WIB

Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Senin, 3 November 2025 - 12:02 WIB

Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru

Berita Terbaru

Lampung

Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi

Selasa, 16 Des 2025 - 19:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Selasa, 16 Des 2025 - 14:16 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

Selasa, 16 Des 2025 - 13:24 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

Selasa, 16 Des 2025 - 13:23 WIB