Permohonan Izinan UMKM Meningkat

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2020 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca penerapan tatanan kehidupan baru, minat permohonan izin usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Bandarlampung mulai meningkat.

Muhtadi Arsyad Temenggung, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung, mengatakan bahwa selama pandemi urusan izin usaha di Kota Bandarlampung menurun.

Bahkan, Muhtadi mengungkapkan, komunikasi antar Pemkot Bandarlampung dengan sebuah perusahaan Jepang yang akan melakukan investasi pun terputus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Waktu itu ada rencana dari Jepang PT Yakult sudah komunikasi, karena adanya Covid-19 informasi ini terputus,\” paparnya, Minggu (26/7).

Baca Juga  Hadiri Rakernas APEKSI, Eva Dorong Sinergi Pembangunan Kota

Menurutnya penurunan jumlah permohonan berkas terjadi selama 50 persen, dari sekitar 50 berkas per harinya. Mulai dari permohonan perizinan dengan kegiatan usaha. Namun untuk investasi besar, hingga saat ini nihil.

\”Untuk sejauh ini, investasi besar ini belum ada gelagatnya. Yang ada baru usaha kecil menengah. Mikro itu modal di bawah 50 juta,\” jelasnya.

Meski begitu, setelah penerapan new normal terjadi peningkatan, terutama usaha mikro yang diajukan masyarakat. Permohonan yang diajukan yakni berupa izin edar bagi usaha makanan.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Walikota Bandarlampung, Herman HN, juga telah menginstruksikan agar perizinan bagi UMKM di Bandarlampung dipermudah. Dengan demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung membuka layanan online.

\”Itu dengan nomor WhatsApp. Membuat izin kemudian difoto kemudian kirim ke nomor kita. Dan itu kita proses,\” jelasnya.

Pada saat izin tersebut telah selesai, dokumen dapat dikirim melalui email atupun diambil secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

Apabila izin yang diajukan tidak ada persyaratan lain, misalkan telah memiliki SIUP yang kemudian melalui sistem OSS digantikan NIB, pemohon hanya perlu menyiapkan persyaratan administrasi.

\”Nah untuk mengaktifkannya dia perlu menyampaikan persyaratan administrasi, kalau dikatakan lengkap nggak sampai satu hari sudah selesai,\” paparnya.

Pelayanan cepat ini didukung dengan sebuah aplikasi beserta tanda tangan digital. Hal itulah yang mendukung dalam mempercepat proses penerbitan perizinan di Kota Bandarlampung. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB