Perkara Perkelahian di Ngambur Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Perkara perkelahian antara korban Imron bin Yusuf dengan tersangka Safi’i bin Ikhwan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Lampung Barat, diselesaikan secara restoratif justice.

Pada press release yang disampaikan Kajari Lampung Barat, Riyadi SH, di Aula Kajari setempat, Rabu (27/10), penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melakukan pemaparan tentang perkara atas nama tersangka M Safi’i bin Ikhwan disangka melanggar primier pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana terhadap Kajati dan Jaksa Agung Muda Tjndak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung secara virtual, dan telah disetujui untuk diselesaikan secara Restoratif Justice,” kata Riyadi.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kajari, perkara pidana yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti ada surat perdamaian dari kedua pihak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kerugian material maksimal Rp2,5 juta.

“Penyelesaian dengan perkara hukum secara Restoratif Justice baru pertama kali di Kajari Lampung Barat, dan itu dilakukan setelah semua syarat terpenuhi, seperti surat perdamaian yang disaksikan oleh peratin, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, serta penyebab perkelahian terkait sengketa tanah sudah selesai,” jelas Kajari.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Menurut Riyadi, perkara dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, dalam upaya mengembalikan kepada keadaan semula dan perlindungan, tidak ada rasa dendam, dan yang sangat penting tidak ada gejolak di masyarakat.

“Banyak faktor penting yang harus kita pertimbangkan dalam memutuskan Restoratif Justice, selain memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang juga jadi pertimbangan tidak ada gejolak di masyarakat,” tandas Kajari yang di dampingi Kasi Pidum Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, pada Selasa 2 Maret 2021 Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Serka IR (52) warga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung terlibat perkelahian dengan SF (58) warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Perkelahian yang diduga dipicu terkait lahan sawit seluas dua hektar, menyebabkan keduanya mengalami luka serius akibat senjata tajam dan harus mendapatkan penanganan medis, Serka IR yang saat kejadian berseragam, mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kanan, luka robek antara telunjuk tangan sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, dan luka robek di bagian rahang sebelah kiri.

Sementara, SF mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kanan, luka robek di telunjuk tangan kanan, luka robek di jempol tangan kiri serta luka memar di dada. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB