Perkara Perkelahian di Ngambur Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Perkara perkelahian antara korban Imron bin Yusuf dengan tersangka Safi’i bin Ikhwan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Lampung Barat, diselesaikan secara restoratif justice.

Pada press release yang disampaikan Kajari Lampung Barat, Riyadi SH, di Aula Kajari setempat, Rabu (27/10), penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melakukan pemaparan tentang perkara atas nama tersangka M Safi’i bin Ikhwan disangka melanggar primier pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana terhadap Kajati dan Jaksa Agung Muda Tjndak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung secara virtual, dan telah disetujui untuk diselesaikan secara Restoratif Justice,” kata Riyadi.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kajari, perkara pidana yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti ada surat perdamaian dari kedua pihak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kerugian material maksimal Rp2,5 juta.

“Penyelesaian dengan perkara hukum secara Restoratif Justice baru pertama kali di Kajari Lampung Barat, dan itu dilakukan setelah semua syarat terpenuhi, seperti surat perdamaian yang disaksikan oleh peratin, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, serta penyebab perkelahian terkait sengketa tanah sudah selesai,” jelas Kajari.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Menurut Riyadi, perkara dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, dalam upaya mengembalikan kepada keadaan semula dan perlindungan, tidak ada rasa dendam, dan yang sangat penting tidak ada gejolak di masyarakat.

“Banyak faktor penting yang harus kita pertimbangkan dalam memutuskan Restoratif Justice, selain memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang juga jadi pertimbangan tidak ada gejolak di masyarakat,” tandas Kajari yang di dampingi Kasi Pidum Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, pada Selasa 2 Maret 2021 Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Serka IR (52) warga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung terlibat perkelahian dengan SF (58) warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Perkelahian yang diduga dipicu terkait lahan sawit seluas dua hektar, menyebabkan keduanya mengalami luka serius akibat senjata tajam dan harus mendapatkan penanganan medis, Serka IR yang saat kejadian berseragam, mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kanan, luka robek antara telunjuk tangan sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, dan luka robek di bagian rahang sebelah kiri.

Sementara, SF mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kanan, luka robek di telunjuk tangan kanan, luka robek di jempol tangan kiri serta luka memar di dada. (Iwan/leni)

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB