Perkara Perkelahian di Ngambur Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Perkara perkelahian antara korban Imron bin Yusuf dengan tersangka Safi’i bin Ikhwan warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Lampung Barat, diselesaikan secara restoratif justice.

Pada press release yang disampaikan Kajari Lampung Barat, Riyadi SH, di Aula Kajari setempat, Rabu (27/10), penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melakukan pemaparan tentang perkara atas nama tersangka M Safi’i bin Ikhwan disangka melanggar primier pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana terhadap Kajati dan Jaksa Agung Muda Tjndak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung secara virtual, dan telah disetujui untuk diselesaikan secara Restoratif Justice,” kata Riyadi.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kajari, perkara pidana yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti ada surat perdamaian dari kedua pihak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kerugian material maksimal Rp2,5 juta.

“Penyelesaian dengan perkara hukum secara Restoratif Justice baru pertama kali di Kajari Lampung Barat, dan itu dilakukan setelah semua syarat terpenuhi, seperti surat perdamaian yang disaksikan oleh peratin, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, serta penyebab perkelahian terkait sengketa tanah sudah selesai,” jelas Kajari.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Menurut Riyadi, perkara dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, dalam upaya mengembalikan kepada keadaan semula dan perlindungan, tidak ada rasa dendam, dan yang sangat penting tidak ada gejolak di masyarakat.

“Banyak faktor penting yang harus kita pertimbangkan dalam memutuskan Restoratif Justice, selain memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang juga jadi pertimbangan tidak ada gejolak di masyarakat,” tandas Kajari yang di dampingi Kasi Pidum Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, pada Selasa 2 Maret 2021 Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Serka IR (52) warga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung terlibat perkelahian dengan SF (58) warga Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Perkelahian yang diduga dipicu terkait lahan sawit seluas dua hektar, menyebabkan keduanya mengalami luka serius akibat senjata tajam dan harus mendapatkan penanganan medis, Serka IR yang saat kejadian berseragam, mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kanan, luka robek antara telunjuk tangan sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, dan luka robek di bagian rahang sebelah kiri.

Sementara, SF mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kanan, luka robek di telunjuk tangan kanan, luka robek di jempol tangan kiri serta luka memar di dada. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB