Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, membeberkan bahwa ketika pemerintah bersama parlemen mengesahkan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan kemudian disusul dengan rancangan peraturan pemerintah yang sekarang sudah pada tahap proses uji coba publik, ada pihak-pihak tertentu yang menaruh curiga dan banyak dibicarakan baik oleh kalangan pesantren maupun oleh para pemerhati pesantren.
Ini karena dalam UU tersebut, pemerintah menjadikan pesantren sebagai bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembangunan bangsa. Curiga karena isu yang sampai kepada pesantren banyak dihubung-hubungkan dengan isu politik.
Ungkapan ini dikatakan Dendi saat menghadiri peresmian Pondok Pesantren Darul Musthofa Al-Mahmudany, di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Minggu (6/5).
\”Ada kehawatiran dikalangan pesantren, pemerintah akan mengintervensi pesantren dan membelenggu kebebasan yang selama ini dinikmati pesantren,\” kata Dendi.
Terlepas dari itu semua, betapa pun juga pesantren-pesantren yang jumlahnya amat besar mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam proses perkembangan kehidupan masyarakat terutama dalam bidang pendidikan. Seperti anak-anak muda yang tidak menjumpai sekolah dimana mereka bisa masuk, \”Yang tidak tertampung pada lembaga-lembaga pendidikan klasikal yang ada, menyebabkan mereka tidak bisa bersekolah. Maka lewat pendidikan di pesantren-pesantren setidaknya dapat memperoleh dasar-dasar pendidikan yang rasa-rasanya cukup dan bermanfaat untuk menghadapi persoalan lingkungan dan perjalanan hidupnya. Dengan kata lain, pesantren telah ikut berperan dalam dinamika masyarakat dan perlu mendapat perhatian,\” tambah Dendi.
Lembaga pesantren yang saat ini, sudah di kenal jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak awal dibangun bertujuan untuk mengaji dan mengkaji agama (tafaqquh fiddin), tanpa mengesampingkan aspek sosial masyarakat lainnya, \”Karena pesantren berada di lingkungan masyarakat juga dituntut untuk memperhatikan dinamika masyarakat dimana pesantren itu berada. Namun tetap pesantren sekalipun dituntut untuk mengikuti perkembangan masyarakat harus menjaga jati diri sebagai pesantren, bukan sebagai lembaga pendidikan umum lainnya,\” tambahnya.
Lebih lanjut Dendi mengatakan, agar pesantren dapat menjaga jati dirinya sebagai lembaga kaderisasi ulama. Setidak-tidaknya ada tiga faktor yang sangat perlu mendapat perhatian.
\”Ulama harus berperan sebagai ulama. Sejarah mencatat bahwa pada tahun lima puluhan, begitu banyak para ulama yang beralih profesi dan ini juga berlanjut sampai sekarang. Berbondong-bondong mereka meninggalkan pesantren dan jamaah menjadi anggota konstituante (DPR). Betapa pun hal ini bisa dinilai sebagai memisahkan air dan ikan, ternyata tidak semua ulama bisa berperan dengan baik dalam lembaga perwakilan tersebut, karena lapangan politik pada dasarnya bukan dunia mereka. Sementara itu pesantren yang ditinggalkan menjadi lemah, justru telah ditinggalkan \”ruhnya\”,\” pungkasnya.(Soheh)