Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta semua perusahaan yang ada di daerahnya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja secara penuh dan tepat waktu.
“Sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang di teruskan ke daerah pemberian THR minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (10/4).
Oleh karena itu, katanya, perusahaan diminta untuk segera mempersiapkan pemberian THR bagi pekerja sejak dini, agar bisa diberikan tepat waktu.
Dirinya pun turut akan membuka posko pengaduan yang diperuntukkan bagi pekerja yang tidak diganjar THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu.
“Nanti kita sediakan posko pengaduan untuk pekerja, jadi mereka bisa melaporkan dan akan langsung di tindak lanjuti seperti tahun lalu, ada yang melapor dan langsung dibantu mengkomunikasikan kepada pemberi kerja agar permasalahan terselesaikan,” ucapnya.
Ia melanjutkan posko pengaduan itu akan dimulai pada H-7 atau tujuh hari menjelang Idulfitri hingga setelah pelaksanaan Idul Fitri.
Dia mengharapkan perusahaan dan pemberi kerja dapat mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja.
“Diharapkan kerja sama dari perusahaan dan pemberi kerja untuk melaksanakan aturan terkait. Dan mengenai pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) semua pemberi kerja menerima penetapan tersebut sehingga dapat diasumsikan bahwa semua perusahaan menerapkan pembayaran sesuai UMP,” kata dia.
Menurut dia bila masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang menyalahi aturan pemberian upah kepada pekerja sesuai angka yang telah ditetapkan melalui UMP, maka pekerja dapat segera melaporkan hal tersebut.
“Silahkan tenaga kerja untuk melaporkan kepada kami, bila menemukan pelanggaran kerja yang merugikan pekerja. Sebab telah disediakan waktu untuk menerima pengaduan serta keluhan pekerja yang ada di Lampung,” tutupnya. (Luki).