Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung kini tengah menyiapkan program khusus. Pihaknya bakal membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa. Langkah ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat di pelosok.
Lampung (Netizenku.com): Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman menyampaikan rencana besar tersebut secara langsung. Hal itu dibahas saat kunjungan kerja ke Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Koordinasi ini menjadi bukti nyata penguatan sinergi antara pusat dan daerah.
Fokus Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa pembinaan intensif saat ini terus berjalan. Pihaknya ingin Posbakum Desa dan Kelurahan segera terbentuk secara merata.
Program ini memang dirancang khusus untuk menjangkau warga yang membutuhkan kepastian hukum. Terutama bagi mereka yang selama ini sulit mengakses layanan pengacara.
“Posbakum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana perluasan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, khususnya bagi masyarakat miskin,” ujar Taufiqurrakhman pada Minggu (8/3/2026).
Selain hukum, Kemenkum Lampung juga membidik sektor riset dan teknologi. Pihaknya berencana menjalin kerja sama pendirian Sentra Kekayaan Intelektual di kampus.
Hal ini penting untuk melindungi hasil riset dan inovasi akademisi Lampung. Taufiqurrakhman juga menegaskan kesiapan timnya membantu Pemprov dalam menyusun peraturan daerah.
Wagub Jihan Minta Sosialisasi Harus Masif
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi ini. Pihaknya menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan regulasi yang diperlukan.
Namun, Jihan memberikan catatan penting agar program ini tidak sekadar simbol. Ia ingin keberadaan Posbakum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.
“Masyarakat harus memahami dan bisa memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia. Sosialisasi harus dilakukan lebih masif agar mereka tidak bingung saat membutuhkan bantuan,” tegas Jihan Nurlela.
Menurut Jihan, keterbukaan informasi hukum adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, edukasi mengenai tata cara mendapatkan bantuan hukum sangat diperlukan.
Dengan begitu, masyarakat kecil tidak lagi merasa takut atau bingung saat menghadapi masalah hukum.(*)








