Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun anggaran 2026.
Lampung (Netizenku.com): Total peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung Pemprov Lampung tahun ini mencapai 89.286 orang.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa, mengatakan masih banyak masyarakat yang seharusnya masuk dalam kepesertaan BPJS PBI namun belum terdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Pemprov telah menyesuaikan alokasi anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Masih banyak yang belum terdata sebagai penerima BPJS PBI, tetapi Pemprov Lampung sudah menyesuaikan anggarannya. Untuk kewajiban tahun 2026 yang belum dibayarkan, rencananya akan dibayarkan pada awal tahun ini,” kata Andika, Selasa (20/01/2026).
Ia berharap realisasi pembayaran iuran segera dilakukan mengingat kebutuhan layanan kesehatan bersifat mendesak.
Di lapangan, kata dia, masih ditemukan warga yang harus menanggung biaya sendiri karena status BPJS belum aktif.
Senada, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo, menilai pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan PBI secara umum tidak mengalami kendala, termasuk dalam pelaksanaan skema Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Deni, Kabupaten Tanggamus menjadi daerah dengan tingkat pembayaran tertinggi. Warga yang sakit langsung ditanggung melalui skema UHC tanpa hambatan berarti.
“Secara umum, soal pembayaran BPJS di Lampung tidak ada masalah. Sumber pendanaannya jelas, dari cukai rokok dan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada 2026 kewajiban pembayaran iuran BPJS oleh Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp41 miliar.
Hingga Januari 2026, lebih dari Rp23 miliar atau lebih dari 50 persen telah dibayarkan.
“Artinya, di awal tahun sudah dibayar lebih dari separuh. Kalau pola ini konsisten, dalam beberapa bulan ke depan bisa tuntas,” kata dia.
Meski tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Lampung telah melampaui 80 persen, Deni mengakui masih ada keluhan masyarakat terkait status kepesertaan yang berubah dari aktif menjadi nonaktif.
Persoalan itu umumnya terjadi pada peserta yang dibiayai melalui APBD kabupaten/kota.
Ia juga menyinggung perubahan sistem pendataan dari DTKS ke sistem baru yang dinilai lebih akurat.
Perubahan tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan status PBI karena tidak lagi memenuhi kriteria.
Untuk meningkatkan validitas data, Pemprov Lampung pada 2026 mengalokasikan lebih dari Rp10 miliar guna memberikan insentif kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
“Petugas PKH diberikan insentif sekitar Rp900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat,” ujarnya.
Terkait pelayanan, Deni menegaskan rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD Abdul Moeloek, tidak membedakan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum.
“Pelayanannya sama. Tidak ada pembedaan ruang atau perlakuan,” katanya.
Ia menambahkan, klaim pembayaran BPJS ke rumah sakit kini lebih lancar dibanding sebelumnya yang sempat mengalami keterlambatan.
“Klaim BPJS sekarang sudah jauh lebih baik. Ini penting karena nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan,” tutupnya. (*)








