Pemkot Laporkan Pengusaha Tak Pakai Tapping Box ke KPK RI

Redaksi

Rabu, 9 Juni 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan hanya 50 persen dari 500 unit tapping box yang aktif.

Perangkat yang dipasang di Wajib Pajak itu terpasang di tempat parkir, rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan se-Bandarlampung.

Hal itu mengakibatkan Pemerintah Kota Bandarlampung kehilangan pendapatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kita lihat sama-sama alatnya enggak dipakai. Jadi inilah menjawab pertanyaan-pertanyaan kecurigaan termasuk aparat penegak hukum. Dipanggil, diperiksa, curiga bahwa ada setoran-setoran, kan kerok kita,” kata Yanwardi usai rapat bersama Inspektorat Kota Bandarlampung, Rabu (9/6).

Pada Selasa (8/6), Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

Baca Juga  TP4D Kota Bandarlampung Bidik Hotel Pengemplang Pajak

Baca Juga: Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Para pengusaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, karena tidak menggunakan alat tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Kita belum tahu kerugian tapi minimal bagaimana kita harus patuh pada undang-undang Pemda kita. Nilainya bisa miliaran,” ujar dia.

Alat tapping box digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah.

Yanwardi menuturkan Pemerintah Kota kehilangan hampir separuh dari pajak Wajib Pungut yang seharusnya disetorkan setiap bulan ke kas daerah akibat tapping box yang tidak dimanfaatkan pengusaha.

“Tempo hari kita pernah turun, asumsi kita perkiraan sampai Rp150 juta perbulan. Tapi sekarang hanya setor Rp60 juta-Rp80 juta,” kata dia.

Yanwardi menyesalkan para pengusaha yang enggan memakai tapping box tersebut. Menurut dia para pengusaha itu menyetorkan pajak lebih besar ke pusat daripada daerah.

Baca Juga  THR dan Gaji 13 Siap Dikucurkan

“Ini akan kita audit lima tahun ke belakang. Bagaimana menyiasati pengusaha yang bandal seperti Bakso Sony. Dia setor ke pusat lebih besar tapi di daerah lebih kecil,” ujar dia.

Giat penyegelan usaha yang dilakukan Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah, lanjut Yanwardi, sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah KPK RI.

“Hasil dari kemarin sudah kita kirim laporan ke KPK RI. Kita tidak bergerak sendiri, bukan mau kita tapi undang-undang. Kalau kita enggak berbuat nanti disangka ada apa, terutama kita yang di BPPRD. Dikira main mata lagi,” tutup dia.

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan pemanfaatan tapping box merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola pajak yang disetorkan Wajib Pajak.

“Ketika para pengusaha tidak memakai tapping box mereka tidak transparan, berapa uang rakyat yang harus disetor. Kita tidak mau ini menjadi masalah di penegakan hukum, kita membantu bagaimana pengusaha tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari,” kata M Umar.

Baca Juga  Tak Mau Kecolongan, Badan Pajak Akan Tambah 20 Tapping Box

Dia menegaskan semua transaksi baik yang makan di tempat, dibungkus, atau pesan makanan lewat online harus terdaftar. “10 persen itu punya pajak daerah,” ujar dia.

M Umar mengatakan dari empat usaha yang disegel, Bakso Sony dan Begadang Resto, sudah menyampaikan surat permohonan buka kembali kepada Wali Kota Bandarlampung dengan melengkapi persyaratan dan melunasi tunggakan pajak.

“Kalau dalam waktu 3 hari mereka tidak merespon penyegelan akan kita perpanjang lagi. Ini kan keputusan Bu Wali. Ini merupakan awal kebersamaan kita membangun ketaatan terhadap aturan, bagaimana pembangunan di kota ini bisa kita nikmati bersama,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB