Pemkot Laporkan Pengusaha Tak Pakai Tapping Box ke KPK RI

Redaksi

Rabu, 9 Juni 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan hanya 50 persen dari 500 unit tapping box yang aktif.

Perangkat yang dipasang di Wajib Pajak itu terpasang di tempat parkir, rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan se-Bandarlampung.

Hal itu mengakibatkan Pemerintah Kota Bandarlampung kehilangan pendapatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kita lihat sama-sama alatnya enggak dipakai. Jadi inilah menjawab pertanyaan-pertanyaan kecurigaan termasuk aparat penegak hukum. Dipanggil, diperiksa, curiga bahwa ada setoran-setoran, kan kerok kita,” kata Yanwardi usai rapat bersama Inspektorat Kota Bandarlampung, Rabu (9/6).

Pada Selasa (8/6), Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

Baca Juga  Porwanas 2024, PWI Lampung Tetap Raja Sumatera

Baca Juga: Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Para pengusaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, karena tidak menggunakan alat tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Kita belum tahu kerugian tapi minimal bagaimana kita harus patuh pada undang-undang Pemda kita. Nilainya bisa miliaran,” ujar dia.

Alat tapping box digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah.

Yanwardi menuturkan Pemerintah Kota kehilangan hampir separuh dari pajak Wajib Pungut yang seharusnya disetorkan setiap bulan ke kas daerah akibat tapping box yang tidak dimanfaatkan pengusaha.

“Tempo hari kita pernah turun, asumsi kita perkiraan sampai Rp150 juta perbulan. Tapi sekarang hanya setor Rp60 juta-Rp80 juta,” kata dia.

Yanwardi menyesalkan para pengusaha yang enggan memakai tapping box tersebut. Menurut dia para pengusaha itu menyetorkan pajak lebih besar ke pusat daripada daerah.

Baca Juga  Dukung Penegakan Perda, KPK Wajibkan Bakso Sony Pakai Tapping Box

“Ini akan kita audit lima tahun ke belakang. Bagaimana menyiasati pengusaha yang bandal seperti Bakso Sony. Dia setor ke pusat lebih besar tapi di daerah lebih kecil,” ujar dia.

Giat penyegelan usaha yang dilakukan Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah, lanjut Yanwardi, sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah KPK RI.

“Hasil dari kemarin sudah kita kirim laporan ke KPK RI. Kita tidak bergerak sendiri, bukan mau kita tapi undang-undang. Kalau kita enggak berbuat nanti disangka ada apa, terutama kita yang di BPPRD. Dikira main mata lagi,” tutup dia.

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan pemanfaatan tapping box merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola pajak yang disetorkan Wajib Pajak.

“Ketika para pengusaha tidak memakai tapping box mereka tidak transparan, berapa uang rakyat yang harus disetor. Kita tidak mau ini menjadi masalah di penegakan hukum, kita membantu bagaimana pengusaha tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari,” kata M Umar.

Baca Juga  KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Senilai Rp198,18 Juta

Dia menegaskan semua transaksi baik yang makan di tempat, dibungkus, atau pesan makanan lewat online harus terdaftar. “10 persen itu punya pajak daerah,” ujar dia.

M Umar mengatakan dari empat usaha yang disegel, Bakso Sony dan Begadang Resto, sudah menyampaikan surat permohonan buka kembali kepada Wali Kota Bandarlampung dengan melengkapi persyaratan dan melunasi tunggakan pajak.

“Kalau dalam waktu 3 hari mereka tidak merespon penyegelan akan kita perpanjang lagi. Ini kan keputusan Bu Wali. Ini merupakan awal kebersamaan kita membangun ketaatan terhadap aturan, bagaimana pembangunan di kota ini bisa kita nikmati bersama,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB