Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) setiap malam untuk menekan peningkatan jumlah kasus COVID-19 di kota itu.
“Walaupun kota kita masih termasuk dalam zona aman penyebaran COVID-19, tapi setiap malam penegakan prokes dilakukan oleh tim patroli dan tim yustisi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nur Rizki, di Bandarlampung, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, patroli malam yang dilakukan bersama tim yustisi tersebut guna memastikan masyarakat yang beraktivitas malam dapat mematuhi prokes yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Tim selalu berkeliling memantau penerapan prokes COVID-19 di lokasi-lokasi keramaian seperti di restoran, kafe, tempat hiburan, dan lainnya,” kata dia.
Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali, ia mengatakan bahwa masih menunggu turunannya.
“Instruksi Mendagri Nomor 39 memang semalam sudah turun. Namun peraturan teknisnya seperti apa kami juga masih menunggu Instruksi Gubernur dan Instruksi Wali Kota untuk detail teknisnya seperti apa,” pungkasnya. (Luki)








