Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,5 miliar guna mengantisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022.
“Sesuai PMK kami telah menyisihkan 2 persen anggaran guna penanganan inflasi dampak dari kenaikan BBM,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Jum’at (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan bahwa sesuai PMK 134 tersebut anggaran yang dialokasikan akan dipergunakan membantu masyarakat dengan bantuan sosial baik itu berupa uang ataupun sembako.
Kemudian, lanjut dia, menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan swakelola atau program padat karya serta kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot yakni beah rumah.
“Selanjutnya juga kami akan memberikan subsidi kepada bus Trans Bandarlampung agar harganya tidak naik,” kata dia.
Terkait bansos, Sekda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat dapat tepat sasaran yakni mereka yang benar-benar terdampak oleh kenaikan BBM ini.
“Untuk bansos akan segera dijalankan untuk mendukung pelaksanaan instruksi pemerintah pusat itu dalam penanganan sosial akibat BBM naik. Namum nanti data yang dikumpulkan dari keluaran dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik dinsos,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM. (Luki)








