Pelanggaran Netralitas, Panwascam Panggil Kades Pugung Raharjo

Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di kecamatan setempat, dalam hal ini adalah Kepala Desa Pugung Raharjo, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan petugas Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, melalui koordinator divisi penindakan pelanggaran telah melakukan pemanggilan kepala Desa Pugung Raharjo guna melakukan klarifikasi perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang di tautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari.

\”Dalam postingannya menyebutkan, Lanjutkan semoga barokah untuk Lampung Timur semakin Barokah,\” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, hal itu merupakan temuan, sehingga pihaknya segera perintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala desa yang terlibat.

\”Dalam hal ini kami memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk langsung diteruskan ke Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut. Sesuai dengan Undang- undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j, dimana Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,\” urainya.

Sementara, Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

\”Maka dalam hal ini temuan Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik tersebut akan meneruskan apa yang menjadi temuan tersebut kepada PMD Kabupaten Lampung Timur,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB