Pelanggaran Netralitas, Panwascam Panggil Kades Pugung Raharjo

Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di kecamatan setempat, dalam hal ini adalah Kepala Desa Pugung Raharjo, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan petugas Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, melalui koordinator divisi penindakan pelanggaran telah melakukan pemanggilan kepala Desa Pugung Raharjo guna melakukan klarifikasi perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang di tautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari.

\”Dalam postingannya menyebutkan, Lanjutkan semoga barokah untuk Lampung Timur semakin Barokah,\” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, hal itu merupakan temuan, sehingga pihaknya segera perintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala desa yang terlibat.

\”Dalam hal ini kami memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk langsung diteruskan ke Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut. Sesuai dengan Undang- undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j, dimana Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,\” urainya.

Sementara, Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

\”Maka dalam hal ini temuan Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik tersebut akan meneruskan apa yang menjadi temuan tersebut kepada PMD Kabupaten Lampung Timur,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB

Lampung

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:40 WIB

Lampung

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB