Pelaku Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Pasalnya gadis belia yang saat ini sudah berusia 16 tahun ini telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.

Kasus itu berawal saat pelaku secara terus terang meminta anaknya melakukan hubungan terlarang tersebut, disertai ancaman tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya. Meski korban menolak.

Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah merusak masa depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.

Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya kasus asusila tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menjelaskan, pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya bekerja buruh harian lepas ini ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi, Senin (11/9).

Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakannya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.

Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya, lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.

“Tahu keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Masih kata Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.

Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu.

Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah pakaian milik korban.

“Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB