Parkir Tepi Jalan Kini Dikenakan Tarif

Redaksi

Minggu, 10 Maret 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Banyaknya kendaraan umum maupun pribadi selama ini yang terparkir di tepi jalan di wilayah Lampung Barat (Lambar), tidak berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD).

Maka kini parkir diatur sesuai Peraturan Bupati  (Perbub) Nomor 7 Tahun 2019, tentang jalan umum sebagai obyek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan besaran retribusi, masing-masing kendaraan R2 (sepeda motor) sebesar Rp2000, R4 (mobil) sebesar Rp3000 dan R6 keatas, dikenakan retribusi Rp6000.

Baca Juga  Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, Perbub tersebut mulai berjalan aktif sejak diterbitkannya Perbup Nomor 4 Tahun 2019. Pemberlakuannya pemenuhan target PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Perbup tersebut sudah mulai berlaku, maka sejak beberapa waktu lalu, melalui SK Kadis Perhubungan Lampung Barat Nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019vtelah menetapkan 26 orang petugas pelayanan parkir,\” kata Burlianto, Minggu (9/3).

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Berdasarkan Perbub tersebut, maka bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan Pasar Liwa dan sekitarnya, jalan umum di depan ruko milik Pemda dan sekitarnya, tepi jalan umum di KRL, dan Taman Kota Hamtebiu, Kecamatan Balikbukit.

Di wilayah Kecamatan Sumberjaya, tepi jalan umum Pasar Simpang Sari dan sekitarnya, di Kecamatan Kebuntebu tepi jalan umum Pasar Purajaya dan sekitarnya, Kecamatan Waytenong di tepi jalan Pasar Senin dan sekitarnya,  tepi jalan umum Pasar Sekincau Kecamatan Sekincau, tepi jalan umum Pasar Waytanding dan sekitarnya Kecamatan Sukau, Kecamatan Gedung Suriyan di tepi jalan umum Pasar Puramekar dan sekitarnya.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

\”Dengan ditetapkannya 11 objek retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, diharapkan akan memenuhi target PAD yang ditetapkan dari sektor retribusi parkir yang menjadi wilayah kerja dinas Perhubungan,\” tandas Burlianto.(Iwan)

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB