Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung resmi menutup tugasnya dan mengesahkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Lampung (Netizenku.com): Ketua Pansus, Muhammad Reza Berawi menyampaikan arah kerja timnya bukan sekadar membaca laporan, melainkan mengurai pola kesalahan yang terus berulang agar tidak lagi terjadi ke depan.
“Ini bukan hanya soal menindaklanjuti temuan, tetapi memastikan kesalahan yang sama tidak terus berulang,” ujar Reza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski waktu pembahasan hanya sekitar satu bulan karena beriringan dengan libur nasional, Pansus justru menemukan adanya pola temuan yang berulang. Mulai dari persoalan administratif, indikasi kebocoran keuangan, hingga kinerja OPD yang stagnan.
Menurut Reza, kondisi ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kelemahan teknis semata, melainkan menunjukkan adanya sistem yang dibiarkan longgar.
“Kalau tiap tahun polanya sama, ini bukan kelalaian teknis lagi. Ini pembiaran,” ujarnya.
Pansus kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya evaluasi menyeluruh terhadap OPD bermasalah, penerapan sanksi sesuai ketentuan, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.
Reza menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki konsekuensi politik dan administratif yang mengikat.
“Jika diabaikan, DPRD memiliki instrumen untuk meningkatkan langkah, mulai dari hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang dinilai belum optimal dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kalau temuan terus berulang, berarti sistem pengawasannya belum berjalan efektif. SPIP dan inspektorat harus diperkuat,” kata Reza.
Meski demikian, Pansus memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta jajaran, yang dinilai mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.
Sementara itu, anggota Pansus Fauzi Heri mengingatkan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK memiliki batas waktu yang jelas, yakni 60 hari sejak laporan diterima.
“Jika melewati batas waktu, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Pansus juga mencatat bahwa temuan terkonsentrasi pada sejumlah OPD dengan nilai yang bervariasi. Meskipun rincian angka belum dipublikasikan, arah permasalahan dinilai sudah jelas, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan.
Dalam proses pembahasan, Pansus menyebut seluruh fraksi terlibat aktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dalam waktu relatif singkat. Rekomendasi tersebut mencakup tiga sektor utama, yakni ketahanan pangan, belanja anggaran, dan operasional badan usaha milik daerah (BUMD).
Dengan rampungnya tugas Pansus, kini perhatian tertuju pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, agar tidak kembali menjadi catatan berulang di tahun-tahun mendatang. (*)








