Liwa (Netizenku.com): Dibalut dengan obrolan santai, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, menyampaikan terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang sedang ramai ditolak dengan aksi demonstrasi.
Menurut Mukhlis, RUU tersebut baru disetujui di tingkat Paripurna, pada 5 Oktober, hal itu memang dimajukan dari jadwal awal 8 Oktober, jadwal tersebut telah disetujui oleh sembilan fraksi yang secara bersama-sama melakukan pembahasan.
“Paripurna pengesahan dilakukan tanggal 5 Oktober, karena di lingkungan DPR RI telah terkonfirmasi 19 anggota DPR dan 21 orang staf sekretariat DPR RI positif Covid-19, jadi bukan dimajukan karena tanpa alasan,” kata Mukhlis, pada kegiatan yang berlangsung di Base Camp 33 Kelurahan Way Mengaku Balikbukit, yang juga dihadiri Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Czi Benni Setiawan, M.Han, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, kata Mukhlis, karena yang mereka terima tentang UU Cipta Kerja tidak utuh. Padahal, UU itu sebagai jaminan buruh/karyawan mendapat jaminan lebih baik, terutama tentang pesangon apabila seorang karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta usaha pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru, dengan kemudahan berinvestasi,\” jelasnya.
“Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demo sah-sah saja, karena itu dilindungi UU, yang salah itu apabila melakukan aksi anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum, maka perlu saya sampaikan bahwa UU tersebut betul-betul memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama para karyawan atau buruh,” kata dia.
Beberapa hal penting yang perlu masyarakat ketahui tentang UU Omnibuslaw Cipta Kerja, kata Mukhlis, yang pernah menjabat bupati Lampung Barat dua priode tersebut, bahwa karyawan yang terkena korban PHK tetap akan mendapatkan pesangon dan hak cuti.
“Dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, karyawan yang terkena PHK tetap akan menerima pesangon, jadi kalau ada berita pesangon dihilangkan itu berita hoaks, bahkan nasib karyawan lebih terjamin, karena yang harus membayar pesangon tersebut bukan hanya perusahaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab Jamsostek serta tetap mendapatkan hak cuti,\” kata Mukhlis.
UU Cipta Kerja tersebut juga kata Mukhlis, mengatur tentang kemudahan berinvestasi, sehingga sekitar tiga juta korban PHK akibat pandemi Covid-19 dan empat juta angkatan kerja baru dapat tertampung di dunia kerja. Ini artinya DPR RI dan pemerintah berpikir ke depan untuk kesejahteraan.
\”Akibat Pandemi Virus Covid 19, ribuan karyawan terkena dampak, belum lagi angkatan kerja baru, dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, diharapkan akan banyak investor yang masuk, sehingga membuka lapangan kerja baru, dan menurut rencana UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pada 14 Oktober, tahapan sekarang tinggal perubahan ukuran kertas saja,\” jelasnya.
Masih menurut Mukhlis, bagi yang menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut, dapat menempuh langkah yang diatur sesuai konstitusi, yakni melakukan judical review di Mahkamah Konstitusi.
“Diharapkan bagi yang menolak UU Omnibuslaw Cipa Kerja tidak melakukan tindakan anarkis, silahkan untuk melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (Iwan/len)