Bandarlampung (Netizenku.com): Layanan UPT uji KIR dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan berpindah lokasi pada (20/2) mendatang. Layanan UPT uji KIR itu nantinya akan berpindah di Area Terminal Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Uji KIR adalah sekumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung, Andy Koemang, mengatakan saat ini UPT uji KIR Dishub Bandarlampung berasa di JL. Basuki Rahmat,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi dilanjutkannya, pada (20/2) mendatang pelayanan uji KIR Kota Bandarlampung akan berpindah lokasi ke Area Terminal Rajabasa, Kota Bandarlampung.
“Tanggal 20 nanti opening kantor barunya,” ujarnya saat diwawancarai melalui Whatsapp, Minggu (12/2).
Sehingga, ia menghimbau kepada Pemilik kendaraan dan pelaku usaha bidang transportasi pada saat akan melakukan uji KIR pada (20/2) merapat ke kantor baru yang berada di Kecamatan Rajabasa.
Ditambahkannya, kendati masih dalam proses pindah kantor UPT KIR, saat ini pelayanan uji KIR tetap dapat diakses di lokasi biasanya, lantaran pihaknya tidak ingin pelayanan uji KIR berhenti.
“Kita gantian supaya tidak berhenti pelayanan uji KIR di Bandarlampung. Jadi setelah kita pindah ke gedung baru, alat lama kita pindahkan juga. Karena di gedung baru ada dua jalur pengujian kendaraan bermotor,” kata dia.
Untuk diketahui, gedung lama UPT uji KIR Dishub Bandarlampung yang berada di Jl. Basuki Rahmat akan dibangun oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Rumah Sakit Otak dan Jantung pertama di Sumatera. (Luki)








