Mukti Shoheh Kecam Pernyataan Zulhas yang Diduga Menistakan Agama

Luki Pratama

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Mukti Shoheh, menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang diduga menistakan agama Islam.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Zulhas dapat membuat gaduh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia mengajak kepada ormas Islam dan ormas pemuda Islam jangan mudah terprovokasi dan lebih baik menunggu hasil penelusuran oleh pihak kepolisian.

“Saya menilai apa yang telah diucapkan Zulhas merupakan tindak pidana penistaan agama Islam dan melukai perasaan umat Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).

Baca Juga  Pemprov Lampung Targetkan Tunda Bayar Selesai Februari 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan ibadah Shalat adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran Islam dan merupakan rukun Islam kedua. Jadi shalat bukan untuk bahan candaan, apalagi hanya untuk kepentingan Pilpres.

“Ibadah Shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Menghina ibadah Shalat sama saja menghina agama Islam. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegas Mukti.

Baca Juga  Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

 

Diketahui, dugaan penistaan agama tersebut dilakukan oleh Zulhas selaku Menteri Perdagangan saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (RAKERNAS APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12).

Dalam sambutannya, Zulhas mengatakan bahwa saat shalat magrib, banyak orang yang diam karena saking cintanya kepada Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan bahwa saat tahiyatul akhir, banyak orang yang mengangkat dua jari karena saking cintanya kepada Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Pernyataan Zulhas tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari ormas Islam. Mereka menilai bahwa pernyataan Zulhas telah menghina agama Islam dan merendahkan martabat umat Islam.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas. (Luki) 

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB