Minyak Curah Dilarang Beredar, Disdag Tunggu Langkah Konkret Pusat

Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dikabarkan larangan peredaran minyak curah akan segera diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Diketahui larangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen, terutama soal kesehatan.

\”Memang sebagaimana kita ketahui belakangan ini keluar peraturan Mentri Perdangan mengenai minyak curah. Dari peraturan itu kita lihat Januari 2020 tidak dipekerjakan lagi.\” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandarlampung, Adiansyah, di rungannya, Selasa (8/10).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai hal itu, Disdag Bandarlampung saat ini tengah menunggu penetapan regulasi atau langkah-langkah awal yang dilakukan pemerintah pusat dalam penerapan larangan yang telah diterbitkan.

\”Karena ini baru keluar kita menunggu kelanjutannya, dalam artian regulasinya seperti apa.\” ungkapnya.

Menurut Adiansyah, jika pemerintah pusat hingga provinsi telah melakukan langkah awal seperti sosialisasi dan lainnya, tentunya di Bandarlampung sendiri siap menerapkan larangan tersebut.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

\”Karena kan selain dari pusat ada juga dari provinsi. Nanti jika aturan itu sudah disosialisasikan oleh pusat maka secara bertahap kita juga akan melakukannya.\” bebernya.

Meski demikian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp10.500 per liter.

Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka HET untuk minyak curah pun tak berlaku. Nantinya, minyak goreng curah yang dikemas tersebut mengacu pada HET Rp11.000 per liter.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah dibuat pada 2014 dan akan diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, penerapan sempat mengalami penundaan selama dua tahun lantaran kurang siapnya produsen dalam menyetujui unit pengemasan. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru