Minimalisir Kecelakaan Laut, Basarnas Minta Syarat Laik Operasi Kapal dengan EPIRB

Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna memberikan informasi kepada para operator tentang sistem deteksi dini milik Badan SAR Nasional, serta menjalin kerja sama yang baik dalam mengantisipasi adanya kecelakaan dalam meminimalisasi korban. Basarnas melakukan sosialisasi sistem deteksi dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Hotel Syariah Raden Intan, Jumat (3/5).

Dalam sosialisasi tersebut, Basarnas Lampung menganjurkan kepada operator kapal untuk meregistrasi ulang
Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) yang terpasang di setiap kapal. EPIRB yakni, suatu perangkat elektronik pemancar sinyal mara bahaya yang terpasang di setiap kapal untuk diaktifkan pada saat situasi mengancam jiwa agar petugas penyelamat segera menemukan lokasi dan memberikan pertolongan.

Kasubdit Dukungan Komunikasi dan Sistem Deteksi Dini Basarnas M. Hernanto mengatakan, EPIRB sudah tersedia di setiap kapal-kapal besar di Indonesia, namun banyak yang belum teregistrasi oleh Basarnas.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Biasanya EPIRB yang di kapal-kapal itu masih registrasi luar negeri. Jadi mana kala ada musibah dan dia memancarkan sinyal, ke luar negeri bukan ke kita,\” katanya.

Hernanto menjelaskan, registrasi EPIRB cukup mudah, gratis dan tidak betele-tele. \”Yang penting jelas kita ketahui nomor id EPIRB itu untuk didata lalu kita masukkan ke registrasi kita,\” jelas dia.

Mengenai sistem kerja EPIRB, ia menuturkan, ketika terjadi suatu musibah pada kapal. Maka alat tersebut akan memancarkan sinyal yang ditangkap oleh satelit. Kemudian satelit akan memberikan sinyal kepada Basarnas Pusat bahwa ada situasi darurat.

\”Itu tidak lebih dari 30 detik sudah terhubung ke Basarnas, kalau EPIRB yang otomatis dia apabila terkena gentakan langsung mengirimkan sinyal,\” terangnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Diharapkan, melalui sosialisasi ini tidak hanya kapal besar saja yang menggunakan EPIRB, tetapi kapal nelayan juga bisa menggunakan PLB (Personal Locator Beacon) atau pemancar sinyal mara bahaya untuk perorangan.

\”Dari sini kita sudah investasi untuk keselamatan. Supaya jika terjadi musibah dan EPIRB itu nyala, kita bisa cepat untuk melaksanakan pertolongan,\” harapnya.

Sementara, Kepala Basarnas Lampung Jumaril mengungkapkan, pada tahun ini Basarnas Lampung dinobatkan sebagai penyelenggara sosialisasi Sistem Deteksi Dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

\”Ini tentunya sangat bermanfaat untuk operator pelayaran, karena dari pengamatan Kami mereka bukan tidak mau meregistrasi, tetapi mungkin informasi ke mereka bahwa apabila mengoperasikan kapal dan sudah memiliki EPIRB itu harus diregistrasi ulang kembali,\” ungkapnya.

Seperti contohnya, lanjut Jumaril, beli kapal bekas dari luar negeri. Kemudian masuk ke Indonesia dan berganti menjadi bendera Indonesia. Itu pasti sudah memiliki EPIRB, karena syarat kapal untuk berlayar itu memiliki EPIRB.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

\”Akan tetapi mereka biasanya tidak meregistrasi ulang EPIRB itu, sehingga id registrasi yang terdata itu masih id luar negeri,\” jelas dia.

Dari sosialisasi ini, dirinya mengharapkan kepada operator kapal bisa meregistrasikan ulang atau mengecek kembali apakah EPIRB yang digunakan sudah diregistrasi atau belum. Hal ini karena sangat membantu dalam melakukan operasi SAR apabila terjadi suatu musibah.

Untuk meningkatkan jumlah registrasi EPIRB 406 MHz, perlu dilakukan upaya-upaya melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder di bidang transportasi laut. Serta adanya ketentuan yang mensyaratkan registrasi EPIRB 406 MHz sebagai salah satu Kelaikan Operasi.

Registrasi EPIRB ini bisa dilakukan melalui nomor 0812-1237-0037 atas nama Ahmad Toha atau malui Email : achmadtoha.sar@gmail.com. (Nel)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62
Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik
DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati
DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Senin, 6 April 2026 - 22:12 WIB

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 - 22:10 WIB

Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:46 WIB

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB