Minimalisir Kecelakaan Laut, Basarnas Minta Syarat Laik Operasi Kapal dengan EPIRB

Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna memberikan informasi kepada para operator tentang sistem deteksi dini milik Badan SAR Nasional, serta menjalin kerja sama yang baik dalam mengantisipasi adanya kecelakaan dalam meminimalisasi korban. Basarnas melakukan sosialisasi sistem deteksi dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Hotel Syariah Raden Intan, Jumat (3/5).

Dalam sosialisasi tersebut, Basarnas Lampung menganjurkan kepada operator kapal untuk meregistrasi ulang
Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) yang terpasang di setiap kapal. EPIRB yakni, suatu perangkat elektronik pemancar sinyal mara bahaya yang terpasang di setiap kapal untuk diaktifkan pada saat situasi mengancam jiwa agar petugas penyelamat segera menemukan lokasi dan memberikan pertolongan.

Kasubdit Dukungan Komunikasi dan Sistem Deteksi Dini Basarnas M. Hernanto mengatakan, EPIRB sudah tersedia di setiap kapal-kapal besar di Indonesia, namun banyak yang belum teregistrasi oleh Basarnas.

Baca Juga  Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Biasanya EPIRB yang di kapal-kapal itu masih registrasi luar negeri. Jadi mana kala ada musibah dan dia memancarkan sinyal, ke luar negeri bukan ke kita,\” katanya.

Hernanto menjelaskan, registrasi EPIRB cukup mudah, gratis dan tidak betele-tele. \”Yang penting jelas kita ketahui nomor id EPIRB itu untuk didata lalu kita masukkan ke registrasi kita,\” jelas dia.

Mengenai sistem kerja EPIRB, ia menuturkan, ketika terjadi suatu musibah pada kapal. Maka alat tersebut akan memancarkan sinyal yang ditangkap oleh satelit. Kemudian satelit akan memberikan sinyal kepada Basarnas Pusat bahwa ada situasi darurat.

\”Itu tidak lebih dari 30 detik sudah terhubung ke Basarnas, kalau EPIRB yang otomatis dia apabila terkena gentakan langsung mengirimkan sinyal,\” terangnya.

Baca Juga  BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas

Diharapkan, melalui sosialisasi ini tidak hanya kapal besar saja yang menggunakan EPIRB, tetapi kapal nelayan juga bisa menggunakan PLB (Personal Locator Beacon) atau pemancar sinyal mara bahaya untuk perorangan.

\”Dari sini kita sudah investasi untuk keselamatan. Supaya jika terjadi musibah dan EPIRB itu nyala, kita bisa cepat untuk melaksanakan pertolongan,\” harapnya.

Sementara, Kepala Basarnas Lampung Jumaril mengungkapkan, pada tahun ini Basarnas Lampung dinobatkan sebagai penyelenggara sosialisasi Sistem Deteksi Dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

\”Ini tentunya sangat bermanfaat untuk operator pelayaran, karena dari pengamatan Kami mereka bukan tidak mau meregistrasi, tetapi mungkin informasi ke mereka bahwa apabila mengoperasikan kapal dan sudah memiliki EPIRB itu harus diregistrasi ulang kembali,\” ungkapnya.

Seperti contohnya, lanjut Jumaril, beli kapal bekas dari luar negeri. Kemudian masuk ke Indonesia dan berganti menjadi bendera Indonesia. Itu pasti sudah memiliki EPIRB, karena syarat kapal untuk berlayar itu memiliki EPIRB.

Baca Juga  5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

\”Akan tetapi mereka biasanya tidak meregistrasi ulang EPIRB itu, sehingga id registrasi yang terdata itu masih id luar negeri,\” jelas dia.

Dari sosialisasi ini, dirinya mengharapkan kepada operator kapal bisa meregistrasikan ulang atau mengecek kembali apakah EPIRB yang digunakan sudah diregistrasi atau belum. Hal ini karena sangat membantu dalam melakukan operasi SAR apabila terjadi suatu musibah.

Untuk meningkatkan jumlah registrasi EPIRB 406 MHz, perlu dilakukan upaya-upaya melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder di bidang transportasi laut. Serta adanya ketentuan yang mensyaratkan registrasi EPIRB 406 MHz sebagai salah satu Kelaikan Operasi.

Registrasi EPIRB ini bisa dilakukan melalui nomor 0812-1237-0037 atas nama Ahmad Toha atau malui Email : achmadtoha.sar@gmail.com. (Nel)

Berita Terkait

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi
DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB