Mayat Perempuan Anonim Ternyata Korban Pembunuhan

Redaksi

Jumat, 1 Maret 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Identitas mayat perempuan anonim yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), diketahui bernama Beti bin Bairun (45) warga Desa Sepatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mayat perempuan berambut pirang yang ditemukan dibuang di jurang Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Pesisir Barat ini terungkap kurang dari 12 jam, oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar).

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka,  yakni  Gidion Meldina (GM) bin Suardi (31) warga Sipatuhu Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan, Badriansyah (BS) (35) tahun yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Agung Kabupaten Oku Selatan. Kemudian  Asrul Mubarik (AM) bin Baharudin, warga Desa Suka Maju Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada press rilis yang dipusatkan di Mapolres setempat, Jumat (1/3), Waka Polres Kompol M. Riza Fahlevi, M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Faria Arista, S.Ik., bersama Kanit Jatantras Ipda Eflan, mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik.,  mengungkapkan, bahwa Beti adalau korban pembunuhan.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Dari total empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, dengan tersangka utama Gidion Meldina sedangkan satu tersangka OR sedang dalam pengejaran anggota.

\”Alhamdulillah anggota kami sudah menangkap tiga orang dari empat orang tersangka, sementara satu tersangka OR masih dalam pengejaran anggota,\” kata Waka Polres seraya menambahkan dua tersangka Badriansyah dan Asrul Mubarik dihadiahi timah panas di bagian kaki karena mencoba melarikan diri,\” kata Riza.

Berdasarkan hari pemeriksaan terhadap tersangka kata Riza, pembunuhan tersebut bermotif dendam, dimana tersangka utama GM memiliki hutang Rp200 juta kepada tersangka, dan sering dimarahi oleh korban. Atas dasar itu GM bersama Bardiansyah merencanakan pembunuhan dengan mengajak dua tersangka lainnya.

\”Antara GM dan BS ada hubungan asmara, keduanya diduga merencanakan pembunuhan tersebut, sementara kedua tersangka lain, yakni AM dijanjikan akan diberikan uang imbalan Rp5 juta, sementara OR (DPO) yang diakui GM dan BS sebagai eksekutor dijanjikan imbalan Rp20 kita,\” kata Riza.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Sementara Kronologis pembunuhan tersebut dijelaskan Waka Polres,  Rabu (27/2 sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban ke jalan dengan alasan akan memberikan obat untuk kesembuhan korban dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberikan racun,  namun setelah korban meminum ramuan tersebut, hanya menyebabkan korban lemas saja.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban kearah Kabupaten Pesisir Barat dan ditengah perjalan pelaku BS memberhentikan kendaraan, kemudian saudara Orizon (OR) dan BS mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan AM memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.

\”Setelah memastikan korban meninggal dunia, para tersangka membuang ke jurang sedalam 5 meter di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Pesisir Barat, sementara kendaraan R4 jenis Mitsubishi Pajero ditinggalkan di dekat lapangan kijang Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat,\” katanya.

Dan ternyata kata Riza Fahlevi, setelah dilakukan tes urine terhadap tiga tersangka, dapat dipastikan dua tersangka GM dan BS positif dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Juga telah dilakukan visum at repertum terhadap mayat korban.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

\”Kami telah melakukan cek urine terhadap tiga tersangka, dan dipastikan dua tersangka GM dan BS dalam pengaruh narkoba jenis sabu, sementara hasil visum at repertum terhadap mayat korban untuk memastikan penyebab kematiannya dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, dan masih dalam pemeriksaan laboratorium,\” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mata Riza Fahlevi dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit mobil merk PAJERO Nopol BG 1462 YG. NOSIN  4D56UCDY0347, NOKA MMBGRKG40DD001166,  dua buah bantal dan satu  buah jilbab warna merah yang digunakan korban.

\”Saat ini tiga tersangka yang diamankan di wilayah Lampung Barat saat akan kembali dari Persis Barat menuju OKU Selatan Sumsel, sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti,\” tandasnya. (Iwan)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB