Masuk Bandarlampung, Posko Penyekatan Putar Balik 109 Kendaraan

Redaksi

Rabu, 28 April 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama personel Satgas Penanganan Covid-19 Posko Sukarame memaksa bus Medan Jaya yang melintasi Kota Bandarlampung untuk putar balik ke arah Tol Trans Sumatera, Rabu (28/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama personel Satgas Penanganan Covid-19 Posko Sukarame memaksa bus Medan Jaya yang melintasi Kota Bandarlampung untuk putar balik ke arah Tol Trans Sumatera, Rabu (28/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan hingga Selasa, 27 April 2021 sedikitnya 109 kendaraan plat luar Provinsi Lampung yang akan memasuki Kota Bandarlampung dipaksa putar balik.

Data tersebut berdasarkan Rekapan Kegiatan di 5 Posko Penyekatan Pertanggal 14-27 April 2021 mulai pukul 16.00-24.00 Wib.

Pemerintah Kota Bandarlampung mendirikan Posko Penyekatan di Rajabasa, Lematang, Sukarame, Kemiling, Panjang sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada hari raya Idulfitri 1442 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jumlah kendaraan putar balik di Posko Rajabasa (37), Posko Lematang (9), Posko Sukarame (28), Posko Kemiling (8), dan Posko Panjang (27),\” kata Ahmad Nurizky, Rabu (28/4).

Sementara jumlah kendaraan plat luar Lampung yang dihentikan sebanyak 3.957 kendaraan.

\”Posko Rajabasa (931), Posko Lematang (273), Posko Sukarame (957), Posko Kemiling (844), dan Posko Panjang (952),\” ujar dia.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengapresiasi kinerja personel Satgas Penanganan Covid-19 di Posko Penyekatan dan meminta masyarakat menaati instruksi pemerintah pusat dan daerah.

\”Kita kerja luar biasa dengan tidak tedeng aling-aling, siapapun yang tidak memenuhi syarat (dokumen perjalanan) kita harus (suruh) putar (balik),\” tegas Eva Dwiana yang juga Wali Kota Bandarlampung.

Wali Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk mematuhi instruksi pemerintah dengan melengkapi dokumen perjalanan seperti sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif pemeriksaan Covid-19 yang berlaku 3 hari. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB