Masuk Bandarlampung, Posko Penyekatan Putar Balik 109 Kendaraan

Redaksi

Rabu, 28 April 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama personel Satgas Penanganan Covid-19 Posko Sukarame memaksa bus Medan Jaya yang melintasi Kota Bandarlampung untuk putar balik ke arah Tol Trans Sumatera, Rabu (28/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama personel Satgas Penanganan Covid-19 Posko Sukarame memaksa bus Medan Jaya yang melintasi Kota Bandarlampung untuk putar balik ke arah Tol Trans Sumatera, Rabu (28/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan hingga Selasa, 27 April 2021 sedikitnya 109 kendaraan plat luar Provinsi Lampung yang akan memasuki Kota Bandarlampung dipaksa putar balik.

Data tersebut berdasarkan Rekapan Kegiatan di 5 Posko Penyekatan Pertanggal 14-27 April 2021 mulai pukul 16.00-24.00 Wib.

Pemerintah Kota Bandarlampung mendirikan Posko Penyekatan di Rajabasa, Lematang, Sukarame, Kemiling, Panjang sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada hari raya Idulfitri 1442 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jumlah kendaraan putar balik di Posko Rajabasa (37), Posko Lematang (9), Posko Sukarame (28), Posko Kemiling (8), dan Posko Panjang (27),\” kata Ahmad Nurizky, Rabu (28/4).

Sementara jumlah kendaraan plat luar Lampung yang dihentikan sebanyak 3.957 kendaraan.

\”Posko Rajabasa (931), Posko Lematang (273), Posko Sukarame (957), Posko Kemiling (844), dan Posko Panjang (952),\” ujar dia.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengapresiasi kinerja personel Satgas Penanganan Covid-19 di Posko Penyekatan dan meminta masyarakat menaati instruksi pemerintah pusat dan daerah.

\”Kita kerja luar biasa dengan tidak tedeng aling-aling, siapapun yang tidak memenuhi syarat (dokumen perjalanan) kita harus (suruh) putar (balik),\” tegas Eva Dwiana yang juga Wali Kota Bandarlampung.

Wali Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk mematuhi instruksi pemerintah dengan melengkapi dokumen perjalanan seperti sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif pemeriksaan Covid-19 yang berlaku 3 hari. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Prioritas Fungsional Jelang Lebaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:04 WIB

Setahun Mirza–Jihan, IJP Lampung Terbitkan Koran dan Buku Edisi Khusus

Senin, 2 Maret 2026 - 15:41 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Berita Terbaru

Lampung

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:31 WIB

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB