Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan hingga Selasa, 27 April 2021 sedikitnya 109 kendaraan plat luar Provinsi Lampung yang akan memasuki Kota Bandarlampung dipaksa putar balik.
Data tersebut berdasarkan Rekapan Kegiatan di 5 Posko Penyekatan Pertanggal 14-27 April 2021 mulai pukul 16.00-24.00 Wib.
Pemerintah Kota Bandarlampung mendirikan Posko Penyekatan di Rajabasa, Lematang, Sukarame, Kemiling, Panjang sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada hari raya Idulfitri 1442 H.
\”Jumlah kendaraan putar balik di Posko Rajabasa (37), Posko Lematang (9), Posko Sukarame (28), Posko Kemiling (8), dan Posko Panjang (27),\” kata Ahmad Nurizky, Rabu (28/4).
Sementara jumlah kendaraan plat luar Lampung yang dihentikan sebanyak 3.957 kendaraan.
\”Posko Rajabasa (931), Posko Lematang (273), Posko Sukarame (957), Posko Kemiling (844), dan Posko Panjang (952),\” ujar dia.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengapresiasi kinerja personel Satgas Penanganan Covid-19 di Posko Penyekatan dan meminta masyarakat menaati instruksi pemerintah pusat dan daerah.
\”Kita kerja luar biasa dengan tidak tedeng aling-aling, siapapun yang tidak memenuhi syarat (dokumen perjalanan) kita harus (suruh) putar (balik),\” tegas Eva Dwiana yang juga Wali Kota Bandarlampung.
Wali Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk mematuhi instruksi pemerintah dengan melengkapi dokumen perjalanan seperti sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif pemeriksaan Covid-19 yang berlaku 3 hari. (Josua)