Mantan PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Menjadi Tersangka

Redaksi

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah
ditetapkannya ESN mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus menjadi tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas tersebut tahun anggaran 2020-2021 pada Jumat 29 Juli 2022 lalu, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna dilakukan penuntutan.

Sidang perdana pembacaan Surat dakwaan perkara ESN bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan perkara tersangka ESN, Rabu ( 28/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono, SH.MH.mewakili Kejari Tanggamus Yunardi, SH.MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa benar untuk kemaren telah dilaksanakan sidang perdananya ESN dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan untuk agenda sidang selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum (pemeriksaan saksi) yang akan dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2023,” jelas Apriyono.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Untuk lebih jelasnya, adapun majelis dalam persidangan tersebut adalah sebagai Ketua majelis Efiyanto D. S.H.,MH dengan Anggota Hendro wicaksono,S.H.,MH, Ahmad Baharuddin Naim. S.H.,M.H dengan Panitera Suhaini.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Imam yudha nugraha, S.H.,M.H. dan M Yudhi Guntara Eka Putra, S.H serta Tegar Prastya, S.H. sebagai Penasehat Hukum dr. Sopian Sitepu, S.H.M.H M.kn & partners.

Dalam persidangan tersebut ESN didakwa dengan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
“Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Setelah pelaksanaan sidang perdana ini bahwa selanjutnya sidang ditunda akan dilanjutkan pada hari Rabu 4 Januari 2023 dengan acara pemeriksan saksi saksi oleh penuntut umum. (rls/Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB