Lampung Barat (Netizenku.com): Proses lelang jabatan sekretaris KPU beberapa kabupaten/kota di Lampung, seperti Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesisir Barat, Penawaran, dan Tulang Bawang mendapat kritikan dari anggota DPR RI Dapil Lampung II, Henry Yosodiningrat.
Menurut Henry, Pemilu serentak 17 April mendatang tidak lama lagi, sehingga tahapan Pemilu sudah berjalan, jadi keinginan KPU untuk melakukan lelang jabatan sekretaris KPU kurang tepat apabila dilakukan saat ini.
\”Tahapan Pemilu sudah berjalan dengan baik, sekretaris KPU Kota Bandarlampung, Pesisir Barat, Pesawaran dan Tulang Bawang sudah berjalan dengan baik dan tidak pernah saya dengar ada pelanggaran yang mereka lakukan,\” kata Henry, Selasa (29/1).
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, meminta jangan sampai pergantian sekretaris menjelang pelaksanaan Pemilu legislatif dan pemilihan presiden sarat kepentingan, apalagi akan mengganggu suksesnya agenda lima tahunan tersebut.
\”Kita sama-sama menginginkan Pemilu serentak nanti berjalan maksimal dan sukses, jadi sekretaris KPU yang sudah bekerja dengan baik, lepaskan dari kepentingan pribadi termasuk kepentingan politik pemimpin masing-masing daerah,\” harap Henry.
Untuk itu kata Henry, dirinya akan berkomunikasi dengan komisioner KPU RI, terkait kebijakan KPU Lampung akan mengganti sekretaris empat kabupaten/kota di Lampung, karena penggantian tersebut akan lebih bijak apabila pasca Pemilu serentak.
\”Saya akan komunikasi langsung dengan komisioner KPU RI untuk mempertanyakan pergantian sekretaris KPU di Lampung saat tahapan Pemilu serentak sudah berjalan, karena jangan sampai pergantian yang tidak mendesak tersebut berakibat kurang baik,\” tandasnya.
Sementara mantan ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal, merasa heran KPU Lampung tidak mengindahkan surat edaran KPU RI yang meminta KPU Provinsi menunda pergantian sekretaris KPU kabupaten/kota setelah Pemilu serentak.
\”Informasi yang kami dapat KPU RI melalui surat edaran meminta KPU provinsi yang akan mengganti sekretaris KPU kabupaten/kota di tunda setelah semua tahapan Pemilu serentak 2019 selesai, jadi kalau dipaksakan sekarang saya nilai tergesa-gesa,\” kata Edwin.
Jangan sampai kata Edwin yang berprofesi sebagai advokat tersebut, usulan pergantian sekretaris tersebut terjadi konflik kepentingan antara penyelenggara Pemilu dengan pimpinan kabupaten/kota.
\”Jangan sampai pergantian sekretaris tersebut karena ada kepentingan pihak tertentu yang dipaksakan oleh komisioner KPU Lampung, karena tentu akan mengurangi nilai netralitas penyelenggara,\” tandasnya. (Iwan)