Liwa (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Barat (Lambar), melakukan pendataan tujuh orang suku anak dalam Jambi, yang sudah beberapa hari ini berada di wilayah Balikbukit Lambar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
\”Iya, kita ketahui ada tujuh warga suku anak dalam Jambi beberapa hari ini ada di wilayah Balikbukit, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk keamanan mereka selama di wilayah kita, maka kami melakukan pendataan,\” jelas Kasat Pol PP Lambar Henry Faisal, Kamis (28/2).
Dijelaskan Henry, untuk tempat tinggal mereka yang terdiri dari dua perempuan dan lima laki-laki tersebut membuat tenda yang berpindah, sementara aktivitas mereka yakni menjual obat-abat tradisional. \”Keberadaan mereka disini untuk berjualan obat tradisional asli suku anak dalam yang diakui dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, maka sudah kami sarankan untuk laporan dengan kepala lingkungan dimana mereka tinggal,\” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan, serta meminta identitas dari masing-masing. \”Mereka kan jual obat, tentu kita juga harus melindungi masyarakat kita sebagai konsumen, jadi kami sudah minta mereka melapor atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan,\” katanya.(Iwan)