Lambar Susun Perbup Berisi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Selama ini bupati Lampung Barat beserta jajaran, Polres dan Kodim 0422, secara masif mengkampanyekan pola hidup di era new normal, tentang penggunaan masker, jaga jarak dan tidak melakukan kerumunan.

Tetapi imbauan yang disampaikan dengan berbagai cara tersebut, tidak secara otomatis menyadarkan masyarakat setempat. Untuk itu, saat ini Pemkab Lampung Barat sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub), yang diantaranya memuat sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, saat jumpa pers tentang perkembangan penularan virus mematikan tersebut, mengatakan walaupun semua pihak telah berkampanye tentang pola hidup di era new normal, tetapi sampai sekarang belum efektif.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mungkin, belum semua masyarakat taat akan imbauan pemerintah, untuk menggunakan masker saat ke luar rumah dan menghindari kerumunan, karena tidak adanya aturan yang mengikat,\” kata dia.

Untuk itu, saat ini gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, sedang menyusun Perbup, yang diantaranya memuat tentang sanksi apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak taat aturan di masa pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Sampai saat ini belum final seperti apa sanksi yang akan diterima oleh pelanggar, tetapi berdasarkan draf sementara, terbagi dua yakni ada pelanggar perorangan ada pelanggar perkelompok atau lembaga,\” kata dia.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Terkait sanksinya apa, kata Maidar, ada beberapa tahapan, dimulai dari sanksi lisan, tertulis dan sanksi berupa denda, baik denda fisik, maupun denda berupa uang. Untuk itu dirinya mengajak warga Lampung Barat untuk taat terhadap aturan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

\”Draf sementara, bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp50 ribu, atau sanksi sosial, seperti menyapu di tempat umum. Hal yang sama juga sanksi apabila yang melanggar berupa lembaga dengan besaran denda Rp200 ribu, yang akan diawali dengan peringatan lisan dan tertulis,\” jelasnya.

Pada kesempatan yang juga dihadiri Kadis Kesehatan, Paijo, dan Kadis Komunikasi dan Informasi, Padang Prio Utomo, Maidar menyampaikan pesan bupati, supaya masyarakat Lampung Barat menunda perjalanan ke luar daerah, terutama yang saat ini menyandang status zona merah. Serta meminta camat dan peratin untuk lebih memperhatikan wilayahnya yang kedatangan orang asing.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

\”Walaupun ada beberapa kasus baru di Lampung Barat, tetapi tidak ada kluster lokal yang positif saat ini semuanya karena orang ke luar dan masuk, untuk itu sesuai pesan pak bupati kita harus menunda perjalanan ke daerah-daerah yang penularannya tinggi, atau zona merah, juga aparat pekon dan kecamatan harus aktif, dalam rangka memastikan orang asing yang berkunjung ke wilayah masing-masing,\” tandasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB