Lambar Susun Perbup Berisi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Selama ini bupati Lampung Barat beserta jajaran, Polres dan Kodim 0422, secara masif mengkampanyekan pola hidup di era new normal, tentang penggunaan masker, jaga jarak dan tidak melakukan kerumunan.

Tetapi imbauan yang disampaikan dengan berbagai cara tersebut, tidak secara otomatis menyadarkan masyarakat setempat. Untuk itu, saat ini Pemkab Lampung Barat sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub), yang diantaranya memuat sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, saat jumpa pers tentang perkembangan penularan virus mematikan tersebut, mengatakan walaupun semua pihak telah berkampanye tentang pola hidup di era new normal, tetapi sampai sekarang belum efektif.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

\”Mungkin, belum semua masyarakat taat akan imbauan pemerintah, untuk menggunakan masker saat ke luar rumah dan menghindari kerumunan, karena tidak adanya aturan yang mengikat,\” kata dia.

Untuk itu, saat ini gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, sedang menyusun Perbup, yang diantaranya memuat tentang sanksi apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak taat aturan di masa pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Sampai saat ini belum final seperti apa sanksi yang akan diterima oleh pelanggar, tetapi berdasarkan draf sementara, terbagi dua yakni ada pelanggar perorangan ada pelanggar perkelompok atau lembaga,\” kata dia.

Terkait sanksinya apa, kata Maidar, ada beberapa tahapan, dimulai dari sanksi lisan, tertulis dan sanksi berupa denda, baik denda fisik, maupun denda berupa uang. Untuk itu dirinya mengajak warga Lampung Barat untuk taat terhadap aturan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Kopi Lambar Jadi Daya Tarik di Ajang WSL Krui Pro 2025

\”Draf sementara, bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp50 ribu, atau sanksi sosial, seperti menyapu di tempat umum. Hal yang sama juga sanksi apabila yang melanggar berupa lembaga dengan besaran denda Rp200 ribu, yang akan diawali dengan peringatan lisan dan tertulis,\” jelasnya.

Pada kesempatan yang juga dihadiri Kadis Kesehatan, Paijo, dan Kadis Komunikasi dan Informasi, Padang Prio Utomo, Maidar menyampaikan pesan bupati, supaya masyarakat Lampung Barat menunda perjalanan ke luar daerah, terutama yang saat ini menyandang status zona merah. Serta meminta camat dan peratin untuk lebih memperhatikan wilayahnya yang kedatangan orang asing.

Baca Juga  Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

\”Walaupun ada beberapa kasus baru di Lampung Barat, tetapi tidak ada kluster lokal yang positif saat ini semuanya karena orang ke luar dan masuk, untuk itu sesuai pesan pak bupati kita harus menunda perjalanan ke daerah-daerah yang penularannya tinggi, atau zona merah, juga aparat pekon dan kecamatan harus aktif, dalam rangka memastikan orang asing yang berkunjung ke wilayah masing-masing,\” tandasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif
Mukhlis Basri Kecam BKSDA Soal Konflik Satwa Liar di Lampung Barat
Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir
Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029
Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak
Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah
PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus
Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB