Lampung Tengah (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) tidak lagi menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Sakit di Lamteng pada Pemilahan Umum (Pemilu) 17 April mendatang.
Ketua KPU Lamteng, Budi Hadiyunanto mengatakan, peniadaan ini sesuai dengan instruksi KPU pusat. \”Hasil rapat bersama dengan KPU pusat, menetapkan untuk meniadakan TPS khusus sebagaimana pelaksanaan pemilu sebelumnya,\”kata Budi Hadiyunanto, Rabu (13/3).
Budi menjelaskan di Lamteng ada lima rumah sakit yang ditiadakan TPS khusus. Kelimanya ialah Rumah Sakit RSUD Demang Sepulau Raya, RS Yukum Medical Canter (YMC), RS Harapan Bunda, RS Mulia, dan RS Islam Asyi\’fa.\” Ada lima (TPS Rumah Sakit) yang kita hilangkan,\”jelas dia
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut bukan berarti pasien tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pasien tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mengisi formulir A-5 yang telah disediakan.\”Pasien Rumah Sakit yang telah mengantongi formulia A-5 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,\” jelas Budi.
Selanjutnya sambung dia, bagi pasien yang tidak dapat datang ke TPS akan ada anggota KPPS yang mendatangi Rumah Sakit.\”Anggota KPPS akan datang ke Rumah Sakit. Seperti yang sudah-sudah,\”ungkapnya. (Febir).