KPU Klaim Penjaringan PPK Bebas Praktik Orda

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandarlampung mengklaim penjaringan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) bebas dari istilah \’orang dalam\’ atau Orda.

Proses penjaringan ini belakangan menjadi sorotan publik. Isu yang terus berkembang yakni adanya penyelewengan jabatan untuk menunjuk sanak keluarga menjadi tim penyelanggara.

Tentunya jika memiliki ikatan perkawinan atau ikatan keluarga masuk sebagai tim penyelenggara haram hukumnya, hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, mengklaim sorotan publik itu tidak terjadi di Kota Bandarlampung. Hal itu juga dipastikan tidak akan terjadi pada penyelenggaraan di Kota Tapis Berseri.

\”Untuk menjaga integritas dan independensi dari calon PPK, kita juga memiliki catatan pada saat pelaksanaan pilgub 2018 maupun pemilu 2019 terkait kinerja dan juga pertanggubgjawaban anggaran,\” ungkapnya.

Dedy juga membeberkan mekanisme penerimaan calon PPK, selain regulasi yang jelas, terdapat dua alternatif pendaftaran yang harus ditempuh oleh pelamar, yakni secara online dan langsung.

Sejauh ini pihaknya mengaku telah membuat aplikasi;Gerbang Demokrasi. Di mana salah satu fiturnya difungsikan sebagai media pendaftaran online PPK.

\”Jadi apabila sudah mendaftar secara online, peseta kemudian prin out Formnya dan kemudian bisa diserahkan secara manual di kantor KPU,\” jelasnya.

\”Untuk saat ini, dari data base yang ada, pendaftar sudah mencapai 550 pendaftar, tapi yang menyerahkan berkas terhitung di hari kemarin (Rabu 22/1) sudah mencapai 292 orang,\” lanjutnya.

Dalam regulasi pelamar harus berjumlah 2 kali lipat dari jumlah kuota PPK yang dibutuhkan (5 orang). Sehingga pada setiap kecamatan setidaknya pendaftar mencapai 10 orang.

Apabila dalam satu kecamatan tidak terpenuhi, lanjut Dedy, terhitung pada tanggal 24 Januari mendatang akan diberlakukannya waktu perpanjangan selama 3 hari, sampai kuota benar-benar terpenuhi.

\”Setelah itu kita lakukan CAT dengan pembobotan, nilai lebih ke regulasi dan kompetensi. Untuk CAT kita sudah kerja sama dengan Unila, secara aplikasi dan infrastruktur sudah terpenuhi, sama seperti pada tahun 2019,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB